Home / Peraturan Perpajakan

Minggu, 22 Agustus 2021 - 07:54 WIB

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 01/PJ.BT5/1985

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Tanggal Peraturan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 01/PJ.BT5/1985

TENTANG

PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN SUSUNAN KEANGGOTAAN SUB KELOMPOK KERJA BIDANG PENGAMPUNAN
PAJAK PADA KELOMPOK KERJA PEMBAHARUAN SISTEM PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
a.
bahwa ada beberapa anggota Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak dalam rangka alih tugas pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah mendapat tugas baru di luar daerah Jakarta Raya.
b.
bahwa untuk melancarkan pelaksanaan tugas pada Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak, dipandang perlu merubah dan menyempurnakan susunan keanggotaan Sub Kelompok Kerja tersebut.
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2.
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 jo. Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak;
3.
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.01/1981 tentang Pembentukan Panitia Pengarah untuk Pengkajian Masalah Pembaharuan Sistem Perpajakan di Indonesia, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/1982;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/1983 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1983 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 678/KMK.04/1983 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.12/1984 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ.12/1984 tentang Pembentukan Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN SUSUNAN KEANGGOTAAN SUB KELOMPOK KERJA BIDANG PENGAMPUNAN PAJAK PADA KELOMPOK KERJA PEMBAHARUAN SISTEM PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pasal 1

Susunan keanggotaan Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.12/1984 tanggal 1 Maret 1984 diubah menjadi sebagai berikut:

1.
Drs. Moedjiono Kartoprandjono – Ketua merangkap anggota
2.Drs. Imam Samaryo – Anggota
3.Drs. Ketut Raka Utama – Anggota
4.A. Hadi Pulungan, SH – Anggota
5.Drs. Yoga – Anggota
6.Drs. Tony Suwartono – Anggota
7.
Drs. M. Simbolon – Sekretaris merangkap anggota
Pasal 2
Membebaskan Drs. Kusnadi dan Drs. Soedarsono dari jabatannya sebagai anggota Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak pada Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama memegang jabatan tersebut.
Pasal 3
Segala biaya sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 1984/1985.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 1984 sampai dengan tanggal 31 Desember 1984, dengan ketentuan akan diadakan pembetulan seperlunya bila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan

Share :

Baca Juga

PMK 215 TAHUN 2018

Peraturan Perpajakan

PMK NO 215/PMK.03/2018
Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru

Peraturan Perpajakan

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

Peraturan Perpajakan

Pasal 40 UU KUP , Sesuai Perubahan UU NO 7 Tahun 2021
PP 29 Tahun 2020

Peraturan Perpajakan

PP 29 Tahun 2020
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak
PP NOMOR 83 TAHUN 2021, TENTANG PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK

Peraturan Perpajakan

PP NOMOR 83 TAHUN 2021
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Peraturan Perpajakan

Pasal 17B UU KUP