KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 01/PJ.BT5/1985
TENTANG
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN SUSUNAN KEANGGOTAAN SUB KELOMPOK KERJA BIDANG PENGAMPUNAN
PAJAK PADA KELOMPOK KERJA PEMBAHARUAN SISTEM PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : | ||||
a. | bahwa ada beberapa anggota Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak dalam rangka alih tugas pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah mendapat tugas baru di luar daerah Jakarta Raya. | |||
b. | bahwa untuk melancarkan pelaksanaan tugas pada Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak, dipandang perlu merubah dan menyempurnakan susunan keanggotaan Sub Kelompok Kerja tersebut. | |||
Mengingat : | ||||
1. | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; | |||
2. | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 jo. Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak; | |||
3. | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; | |||
4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.01/1981 tentang Pembentukan Panitia Pengarah untuk Pengkajian Masalah Pembaharuan Sistem Perpajakan di Indonesia, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/1982; | |||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/1983 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1983 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 678/KMK.04/1983 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak; | |||
6. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.12/1984 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ.12/1984 tentang Pembentukan Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak. | |||
MEMUTUSKAN : | ||||
Menetapkan : | ||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN SUSUNAN KEANGGOTAAN SUB KELOMPOK KERJA BIDANG PENGAMPUNAN PAJAK PADA KELOMPOK KERJA PEMBAHARUAN SISTEM PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK | ||||
Pasal 1 | ||||
Susunan keanggotaan Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.12/1984 tanggal 1 Maret 1984 diubah menjadi sebagai berikut: | ||||
1. | Drs. Moedjiono Kartoprandjono – Ketua merangkap anggota | |||
2. | Drs. Imam Samaryo – Anggota | |||
3. | Drs. Ketut Raka Utama – Anggota | |||
4. | A. Hadi Pulungan, SH – Anggota | |||
5. | Drs. Yoga – Anggota | |||
6. | Drs. Tony Suwartono – Anggota | |||
7. | Drs. M. Simbolon – Sekretaris merangkap anggota | |||
Pasal 2 | ||||
Membebaskan Drs. Kusnadi dan Drs. Soedarsono dari jabatannya sebagai anggota Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak pada Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama memegang jabatan tersebut. | ||||
Pasal 3 | ||||
Segala biaya sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 1984/1985. | ||||
Pasal 4 | ||||
Keputusan ini berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 1984 sampai dengan tanggal 31 Desember 1984, dengan ketentuan akan diadakan pembetulan seperlunya bila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini. | ||||
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. | ||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1985 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T. |