Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 12 Agustus 2021 - 19:57 WIB

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.10/2021

Tata Cara Pemotongan PPh 4 Ayat 2

Tata Cara Pemotongan PPh 4 Ayat 2

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30/KM.10/2021

TENTANG

TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI
BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE
1 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang :

a.

bahwa berdasarkan Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;

  b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat(3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Juni 2021 Sampai Dengan 30 Juni 2021;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);     2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;
MEMUTUSKAN:

Baca Juga :  KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2021

PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 sebagai berikut:
A. Sanksi Administrasi:

No.Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulan
1.Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)0,54% (nol koma lima empat persen)
2.Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)0,95% (nol koma sembilan lima persen)
3.Pasal 8 ayat (5)1,37% (satu koma tiga tujuh persen)
4.Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)1,79% (satu koma tujuh sembilan persen)
Baca Juga :  Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak

B. Imbalan Bunga:

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)0,54% (nol koma lima empat persen)

KEDUA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2021.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;

  2. Wakil Menteri Keuangan;

  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan

  4. Direktur Jenderal Pajak;

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2021

<

p style=”text-align: right;”>            a.n.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ttd.

<

p style=”text-align: right;”>FEBRIO NATHAN KACARIBU

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

PERPU NOMOR 5 TAHUN 2008 SESUAI KETETAPKAN
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Peraturan Perpajakan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 01/PJ.BT5/1985
PASAL 38 UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Peraturan Perpajakan

Pasal 38 UU KUP
Pasal 4 Ayat 1 UU PPH

Peraturan Perpajakan

Pasal 4 Ayat 1 UU PPH
Penjelasan Pasal 4 Ayat 2 UU PPH , Penghasilan yang di kenakan Pajak Final

Peraturan Perpajakan

Pasal 4 Ayat 2 UU PPH

Peraturan Perpajakan

PMK 72 TAHUN 2023
PASAL 13A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 13A UU KUP
Mantrie.com

Informasi Pajak

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi-Pajak