Pembahasan kali ini yaitu Mengenai bebas Pajak Dividen Berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebelum pembahasan pokok ada baiknya kita pahami dulu apa yang di maksud dengan dividen, penjelasannya adalah sebagai berikut :
- Dividen merupakan pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tetapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.
- Dividen sebagai objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, jika deviden diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta dikenakan tarif Final sebesar 10%. Dividen Sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26, jika dividen diterima oleh Wajib Pajak luar negeri, serta dikenakan tarif Final sebesar 20% atau sesuai dengan tax treaty.
Salah satu yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu, bebas pajak dividen bagi penerima dividen orang pribadi maupun badan hukum. Meski demikian, tidak serta-merta dividen tersebut bebas pajak. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar penerima dividen bebas pajak.
Supaya bebas pajak, dividen harus diinvestasikan. Investasinya juga tidak bisa sembarangan, harus dalam bentuk investasi tertentu. Ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021 sebagai berikut :
- surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
- obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
- obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
- penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
- penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
- kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
- penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
- bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investasi dari nomor 1 s.d. 5, dan 12 ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan meliputi : efek bersifat utang, termasuk medium term; notes; sukuk; saham; unit penyertaan reksa dana; efek beragun aset; unit penyertaan dana investasi real estat; deposito; tabungan; giro; kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara investasi nomor 6 s.d. 11 ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan : investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha : investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya; investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan; kerja sama dengan lembaga pengelola investasi; penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Selain itu, ada jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi. Lamanya minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.
Kabar baiknya, ada beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan. Di antaranya, emas batangan 99,99%, saham, dan tabungan. Jadi, kalau dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99%, dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, itu sudah memenuhi kriteria investasi. Artinya, dividen tersebut bebas pajak!
Apabila dividen yang diterima tidak semua diinvestasikan, maka selisih dari dividen yang diterima dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh Dividen dengan tarif 10% yang bersifat final (Tarif Pasal 17 ayat 2c UU PPh)
Jangka Waktu Investasi & Laporan Realisasi Investasi
a. Batas Waktu Investasi
- akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
- akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain.
b. Jangka Waktu Holding Investasi
- paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh,
- investasi tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sesuai ketentuan.
c. Laporan Realisasi Investasi
- Wajib Pajak yang mendapatkan pengecualian objek PPh harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP, kecuali Wajib Pajak badan yang menerima Dividen dari dalam negeri (tanpa syarat)
- Wajib Pajak harus menyampaikan laporan:
- secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak OP atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir;
- disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau Penghasilan Lain.
Untuk lebih mudah dalam pemahaman dan penerapanya, perhatikan contoh kasus dibawah ini :
Contoh I:
Tuan A memiliki 60% saham PT XYZ. Pada tahun 2019, PT XYZ membukukan Laba Setelah Pajak sebesar Rp 1. Miliar. Pada tanggal 3 November 2020 PT X membagikan dividen 10% dari Laba Setelah Pajak. Dividen sebesar Rp60 juta diinvestasikan oleh Tuan A di dalam wilayah Indonesia pada tanggal 10 Maret 2021. Atas dividen yang diterima Tuan A sebesar Rp60 juta dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Ketentuan penyampaian laporan investasi Tuan A sebagai berikut:
- Tuan A paling lambat melakukan investasi di Indonesia pada akhir bulan Maret tahun 2021.
- Jangka waktu investasi Tuan A paling singkat selama 3 tahun pajak, dimulai sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- Tuan A menyampaikan laporan realisasi investasi untuk periode:
- pertama, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2021 (periode 3 November 2020 s.d. 31 Desember 2020);
- kedua, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2022 (periode 1 Januari 2021 s.d. 31 Desember 2021);
- ketiga, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2023 (periode 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022).
Contoh II
Reyhan Audric menerima dividen dari PT. Nusahati Berkarya sebesar Rp. 500 Juta. PT. Nusahati Berkarya mentransfer uang tersebut tanpa melakukan pemotongan pajak terlebih dahulu pada tanggal 22 April 2021. Dari uang tersebut Reyhan Audric mengalokasikan sebesar Rp. 80 Juta untuk konsumsi dan membeli sepeda Brompton sekedar mengikuti trend dan sisanya dibelikan Emas Batangan.
atas hal tersebut :
Uang sebesar Rp. 80 juta merupakan dividen yang terutang PPh Final sebesar Rp. 8 Juta (10% x Rp. 80.000.000,-) dan Wajib disetor tanggal 15 bulan berikutnya yaitu tanggal 15 Mei 2021 dengan KAP/KJS 411128/419 serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP tahun 2021 nanti. Sementara atas sisasnya karena dibelikan emas batangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 35 ayat (2) point 5 termasuk kategori “investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan” adalah bebas pajak. Namun, wajib dilaporkan realisasi investasi I paling lambat tanggal 31 Maret 2022, ke II tanggal 31 Maret 2023, dan terakhir 31 Maret 2024.
Ketentuan Peralihan
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikecualikan dari objek PPh yang telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Untuk tidak ketinggalan informasi Perpajakan, silahkan ikuti halaman fb di link di bawah ini
https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
Baca Juga :
- PPh 21 Pegawai Tidak Tetap & Cara Perhitungannya
- PPh 21 Pegawai Tidak Tetap & Cara Perhitungannya
- Harga Wajar Dalam Hubungan Istimewa