Home / Informasi Pajak

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 21:59 WIB

PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS MINUMAN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Dalam kasus ini Mantrie.com, akan berbagi informasi ketentuan pengenaan pajak penjualan atas minuman, berdasarkan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ.51/2003

Ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
1. Minuman ringan yang merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain:
  • Air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas untuk penjualan eceran, yang dapat berupa air jeruk, air grapefruit, air buah jeruk lainnya, air nenas, air tomat, air buah anggur (termasuk air buah belum meragi), air apel, air buah atau sari sayuran lainnya, dari satu jenis buah atau sayuran, dan campuran air buah atau campuran air sayuran.
  • Air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma, yang dibotolkan/dikemas untuk penjualan eceran.
  • Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, selain air, air mineral, air soda, minuman yang terbuat dari susu, dan teh, yang dikemas untuk penjualan eceran.
2. Atas penyerahan minuman ringan tersebut di atas yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut di Dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan minuman ringan tersebut oleh Pengusaha yang Menghasilkan.
4. Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah kegiatan membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu, dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu, atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Praktek Bisnis Industri Minuman Ringan yang Berlaku.
  1. Dalam industri minuman ringan, umumnya terdapat pemisahan antara kegiatan pabrikasi dan kegiatan distribusi. Pabrikan (manufacturing) hanya berfungsi untuk memproduksi minumannya saja. Sedangkan Distributor berfungsi untuk menyalurkan dan memasarkan produk minuman ringan tersebut.
  2. Cara pengemasan untuk produk minuman tersebut, secara garis besar dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
  • Pengemasan dengan menggunakan kemasan yang dapat dikembalikan/returnable container, diantaranya botol gelas (Returnable Glass Bottle – RGB) beserta kratnya. Sudah menjadi praktek bisnis yang berlaku umum di Indonesia bahwa botol RGB selalu dimiliki oleh perusahaan industri (Distributor). Hal ini berkaitan dengan pemungutan uang jaminan atas botol RGB dalam rangka memastikan hubungan bisnis yang efektif antara penjual (dalam hal ini Distributor) dengan toko/warung/retailer yang membeli minuman ringan tersebut.
  • Pengemasan dengan menggunakan kemasan sekali pakai/non returnable container, diantaranya kemasan kotak tetra pack, kaleng, ataupun plastik.
Baca Juga :Pajak Impor Barang Sesuai Ketentuan
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pengenaan PPnBM untuk produk minuman ringan dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
  1. Dalam rangka konsistensi serta untuk memberikan kepastian hukum, maka yang dimaksud dengan Pengusaha yang menghasilkan (Pabrikan) minuman ringan adalah pengusaha yang menghasilkan/memproduksi isi minuman ringan tersebut dan bukan pengusaha yang mendistribusikannya (Distributor).
  2. Untuk minuman ringan yang menggunakan kemasan yang dapat dikembalikan (Returnable Container):
  • Penyerahan botol dan krat oleh Sole Distributor kepada pabrikan minuman ringan dalam rangka tata niaga minuman sebagai sarana untuk distribusi dan pemasaran minuman yang oleh pembeli harus dikembalikan (returnable containers) adalah bukan penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Mengingat botol dan krat yang digunakan dalam tata niaga minuman ringan harus dikembalikan, maka pada dasarnya yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah isinya saja.
  • Dalam botol dan krat disediakan oleh Sole Distributor dan proses pembotolan dan pengemasan dilakukan oleh Pabrikan, maka Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (PPN dan PPnBM) atas penyerahan minuman kepada Sole Distributor adalah meliputi harga isi minuman ditambah dengan biaya pembotolan dan pengemasannya.
  • Untuk minuman ringan yang menggunakan kemasan sekali pakai (Non Returnable Container), Dasar Pengenaan Pajak (PPN dan PPnBM) adalah Harga Jual termasuk kemasan dan karton dan dikenakan pada tingkat pabrikan.
Baca Juga :Pajak Tangguhan Menurut Perpajakan
Surat-surat Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan sebelum berlakunya SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-30/PJ.51/2003
, yang isinya bertentangan dengan isi surat edaran ini, dinyatakan tidak berlaku.
Sekian informasi ketentuan pengenaan pajak penjualan atas minuman, semoga bisa jadi referensi rekan dalam menjalankan usaha, khususnya usaha jual beli minuman.
Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow halaman Fb di link ini;

Share :

Baca Juga

UU HPP Program PPS

Informasi Pajak

Tax Amnesty Tahun 2022
Komponen Dasar Biaya Persediaan

Informasi Pajak

Komponen Dasar Biaya Persediaan
Penundaan Lapor SPT Tahunan

Informasi Pajak

Penundaan Lapor SPT Tahunan
Istilah Pajak

Informasi Pajak

Istilah Pajak yang Perlu Anda Ketahui
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Harga Wajar Dalam Hubungan Istimewa
Biaya yang diakui pajak

Informasi Pajak

Biaya yang diakui pajak
PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO

Informasi Pajak

PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO
UU HPP Cluster KUP

Informasi Pajak

UU HPP Cluster PPh