Home / Informasi Pajak

Selasa, 7 September 2021 - 13:06 WIB

Ketetapan Pajak Sesuai Prosedur Pajak

KETETAPAN PAJAK

KETETAPAN PAJAK

PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK

Setiap  Wajib  Pajak  wajib  membayar  pajak  yang  terutang  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan  perpajakan,  dengan  tidak  menggantungkan  pada adanya surat ketetapan pajak.

Jumlah  Pajak  yang  terutang  menurut  Surat  Pemberitahuan  yang  disampaikan  oleh Wajib  Pajak  adalah  jumlah  pajak  yang  terutang  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apabila  Direktur  Jenderal  Pajak  mendapatkan  bukti  jumlah  pajak  yang  terutang menurut  Surat  Pemberitahuan  sebagaimana  dimaksud  tidak  benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pajak  pada  prinsipnya  terutang  pada  saat  timbulnya  objek  pajak  yang  dapat  dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

  1. pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;
  2. pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  dan  Pajak  Penjualan  Atas Barang Mewah; atau
  3. pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan. Jumlah pajak yang terutang yang telah dipotong, dipungut, atau pun yang harus dibayar oleh Wajib Pajak  setelah  tiba  saat  atau  masa  pelunasan  pembayaran, oleh Wajib Pajak harus disetorkan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan Undang-Undang, Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib  Pajak  tertentu  yang  disebabkan  oleh  ketidakbenaran  dalam  pengisian  Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Ketentuan  ini  mengatur  bahwa  kepada  Wajib  Pajak  yang  telah  menghitung  dan membayar  besarnya  pajak  yang  terutang  secara  benar  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan,  tidak  perlu  diberikan  surat  ketetapan  pajak  atau  pun  Surat  Tagihan Pajak.

Baca Juga :  Penagihan Seketika dan Sekaligus

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan  dalam  Surat  Pemberitahuan  yang  bersangkutan  tidak  benar,  misalnya pembebanan  biaya  ternyata  melebihi  yang  sebenarnya,  Direktur  Jenderal  Pajak menetapkan  besarnya  pajak  yang  terutang  sebagaimana  mestinya  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam  jangka  waktu  5  (lima)  tahun  setelah  saat  terutangnya  pajak  atau  berakhirnya Masa  Pajak,  bagian  Tahun  Pajak,  atau  Tahun  Pajak,  Direktur  Jenderal  Pajak  dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. apabila berdasarkan  hasil  pemeriksaan,  pajak  yang  terutang  tidak  atau  kurang dibayar;
  2. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  3. apabila berdasarkan  hasil  pemeriksaan  mengenai  Pajak  Pertambahan  Nilai  dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
  4. apabila kewajiban  tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
  5. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok  Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;atau
  6. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Baca Juga: Tarif Pajak Indonesia

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan  sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Baca Juga :  Metode Pencatatan Persediaan Barang Dagang

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah  dengan  sanksi  administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar,  dan  dikenakan  paling  lama  24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung  berdasarkan  suku  bunga  acuan  ditambah  15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Jumlah  pajak  dalam  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

  1. 50% (lima puluh  persen)  dari  Pajak  Penghasilan  yang  tidak  atau  kurang  dibayar dalam satu Tahun Pajak;
  2. 100% (seratus persen)  dari  Pajak  Penghasilan  yang  tidak  atau  kurang  dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
  3. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

 

Baca Juga :

  1. Pajak Pasal 21 (Panduan Lengkap PPh 21)
  2. Cara Menghitung PPN Kurang Bayar

Share :

Baca Juga

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan

Informasi Pajak

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan
Perlakuan PP No 23 Tahun 2018

Informasi Pajak

PERLAKUAN PP No 23 Tahun 2018
Cara Menghitung Pajak Sendiri

Informasi Pajak

Cara Menghitung Pajak Sendiri
Biaya yang diakui pajak

Informasi Pajak

Biaya yang diakui pajak
Restitusi Wajib Pajak

Informasi Pajak

Restitusi Wajib Pajak Kreteria Tertentu
Komponen Dasar Biaya Persediaan

Informasi Pajak

Komponen Dasar Biaya Persediaan
Pemeriksaan Pajak

Informasi Pajak

PEMERIKSAAN PAJAK
UU HPP Cluster Perpajakan Internasional

Informasi Pajak

UU HPP Cluster Perpajakan Internasional