Home / Peraturan Perpajakan

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 10:29 WIB

Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Batubara

Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Mineral dan Batubara

Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Dalam pengelolaannya, negara memiliki peranan menetapkan aturan perpajakan pertambangan sebagai salah satu nilai tambah pembangunan ekonomi nasional. Pengusaha tambang mineral dan batubara wajib memahami kewajiban pajak perusahaan tambang di Indonesia.

Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara bergerak di bidang tambang selain panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah sebagai nilai tambah dalam mendukung perekonomian nasional secara berkelanjutan. Dibawah ini akan diuraikan apa saja pajak perusahaan tambang yang dikenakan kepada Wajib Pajak pengusaha tambang.

Saat akan memulai usaha pertambangan mineral dan batubara, Anda wajib mengenal kewajiban pajak perusahaan tambang batubara berikut ini:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: dikenakan untuk gaji karyawan adapun cara perhitungannya dapat di pelajari di sini.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk jasa penunjang dalam kegiatan batubara. Contoh: Analyst Sampling, Draught Survei, PBM &Trucking, jasa kelola, dan sebagainya dikenakan 2% dari tagihan sebelum ppn 10%.
  • PPh Pasal 22 atas penjulan batubara sebesar 1,5% dari nilai penjualan.
  • PPh Pasal 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi dan untuk sewa lahan atau tanah ada cara perhitungan dan penetuan tarifnya bisa di pelajari di link ini.
  • PPh Pasal 15 untuk jasa pengangkutan lewat perairan dengan tarif pajak sebesar 1,2% dari tagihan sebelum ppn 10%.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan hanya bila batubara diolah menjadi briket dan penjualan domestik atau penjualan dalam negeri adapun perhitungannya tentang PPN dapat di pelajari di link ini.
  • Pajak Badan/Tahuan PPh Pasal 25/29 cara perhitungan dan penetuan tarifnya bisa di pelajari di link ini
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PPB): Objek pajak meliputi areal penambangan. Subjek pajaknya adalah orang atau badan yang secara nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat dan/atau menguasai manfaat atas bumi dan bangunan.
Baca Juga :  Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Baca Juga Informasi penting dibawah ini :

Share :

Baca Juga

PERATURAN PPN BARANG TIDAK BERWUJUD 60/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

PERATURAN PPN BARANG TIDAK BERWUJUD 60/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2012

Peraturan Perpajakan

UU NOMOR 28 TAHUN 2007

Peraturan Perpajakan

Pasal 9 Ayat 1 UU PPH

Peraturan Perpajakan

Pasal 17B UU KUP
PASAL 36A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 36A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan 48/PMK.03/2021
Konsultan Pajak Bengkulu

Peraturan Perpajakan

Konsultan Pajak Bengkulu