Home / Peraturan Perpajakan

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 10:29 WIB

Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Batubara

Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Mineral dan Batubara

Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Dalam pengelolaannya, negara memiliki peranan menetapkan aturan perpajakan pertambangan sebagai salah satu nilai tambah pembangunan ekonomi nasional. Pengusaha tambang mineral dan batubara wajib memahami kewajiban pajak perusahaan tambang di Indonesia.

Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara bergerak di bidang tambang selain panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah sebagai nilai tambah dalam mendukung perekonomian nasional secara berkelanjutan. Dibawah ini akan diuraikan apa saja pajak perusahaan tambang yang dikenakan kepada Wajib Pajak pengusaha tambang.

Saat akan memulai usaha pertambangan mineral dan batubara, Anda wajib mengenal kewajiban pajak perusahaan tambang batubara berikut ini:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: dikenakan untuk gaji karyawan adapun cara perhitungannya dapat di pelajari di sini.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk jasa penunjang dalam kegiatan batubara. Contoh: Analyst Sampling, Draught Survei, PBM &Trucking, jasa kelola, dan sebagainya dikenakan 2% dari tagihan sebelum ppn 10%.
  • PPh Pasal 22 atas penjulan batubara sebesar 1,5% dari nilai penjualan.
  • PPh Pasal 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi dan untuk sewa lahan atau tanah ada cara perhitungan dan penetuan tarifnya bisa di pelajari di link ini.
  • PPh Pasal 15 untuk jasa pengangkutan lewat perairan dengan tarif pajak sebesar 1,2% dari tagihan sebelum ppn 10%.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan hanya bila batubara diolah menjadi briket dan penjualan domestik atau penjualan dalam negeri adapun perhitungannya tentang PPN dapat di pelajari di link ini.
  • Pajak Badan/Tahuan PPh Pasal 25/29 cara perhitungan dan penetuan tarifnya bisa di pelajari di link ini
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PPB): Objek pajak meliputi areal penambangan. Subjek pajaknya adalah orang atau badan yang secara nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat dan/atau menguasai manfaat atas bumi dan bangunan.
Baca Juga :  UU NO 42 TAHUN 2009

Baca Juga Informasi penting dibawah ini :

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

PASAL 22 UU KUP, Daluwarsa Penagihan Pajak
PMK NO 32_PMK.010_2019

Peraturan Perpajakan

PMK NOMOR 32/PMK. 010/2019
PASAL 38 UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Peraturan Perpajakan

Pasal 38 UU KUP
PMK NOMOR 141/PMK.010/2021

Peraturan Perpajakan

PMK NOMOR 141/PMK.010/2021
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Peraturan Perpajakan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 01/PJ.BT5/1985
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

PMK No. 103 Th 2021

Peraturan Perpajakan

Pasal 9 UU KUP, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak
PASAL 39 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 39 UU KUP