Home / Informasi Pajak

Selasa, 17 Agustus 2021 - 08:07 WIB

Kewajiban Pajak Toko yang Harus di Ketahui

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Pertama, Kewajiban pajak toko harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Pada saat membuka suatu usaha atau mendirikan suatu badan, pemilik toko harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/202 NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Adapun waktu yang tepat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017. Daftar NPWP dilakukan pada saat:

  1. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
  2. Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian.

Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan bisnis wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan bisnis yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan bisnis tersebut.

Adapun dokumen yang harus disiapkan ketika akan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP yaitu:

Baca Juga :  Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Surat permohonan pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (KTP/paspor).
  3. Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
  4. Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  5. Fotokopi NPWP suami dan fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya untuk wanita kawin yang menghendaki kewajiban pajak yang terpisah dengan suami.

Baca juga : Mekanisme Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Wajib Pajak Badan

  1. Dokumen pendaftaran Wajib Pajak Badan
  2. Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya (akta pendirian)
  3. Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan (KTP dan NPWP Pengurus)
  4. Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Badan

Baca juga : Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Lalu, bagaimana jika pemilik pemilik toko belum memiliki NPWP? Maka segera daftarkan diri usaha Anda untuk memperoleh NPWP. Karena konsekuensi jika tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, jika terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama pengusaha tidak membayar pajak berupa Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, pengusaha harus membuat NPWP meskipun terlambat daripada tidak sama sekali.

Baca Juga :  RUU Harmonisasi Resmi disahkan

Baca Juga : Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi

Kedua, kewajiban pajak toko berupa PPh. Setelah memperoleh NPWP maka Wajib Pajak pemilik toko memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor PPh. Baik itu PPh Tahunan maupun PPh Masa. Sebagai pelaku pengusaha baik itu Orang Pribadi maupun Badan yang tergolong ke dalam UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, Wajib Pajak pemilik toko memiliki kewajiban untuk membayar pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet penjualan dalam sebulan. Pajak tersebut diatur dalam PP 23 tahun 2018, dibayarkan setiap bulan dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Adapun jika Wajib Pajak pemilik toko tidak tergolong UMKM, maka pengenaan pajaknya dikenakan sebagaimana ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh dapat di pelajari di link Pajak Penghasilan Pasal 21 (PMK NO.101/PMK.010/2016)

Baca Juga : Kewajiban Pajak UMKM Berdasarkan UU No. 20 tahun 2008

Share :

Baca Juga

Contoh Pencatatan Penjualan Aset

Informasi Pajak

Contoh Pencatatan Penjualan Aset
Kewajiban Pajak Angkutan Udara

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Angkutan Udara
Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Informasi Pajak

Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Cara Menghitung Pajak Sendiri

Informasi Pajak

Cara Menghitung Pajak Sendiri
Subjek Pajak dalam negeri dan luar negeri

Informasi Pajak

Subjek Pajak dalam negeri dan luar negeri
UU HPP Cluster Perpajakan Internasional

Informasi Pajak

UU HPP Cluster Perpajakan Internasional
Cara Memindahbukukan setoran pajak

Informasi Pajak

Cara Memindahbukukan setoran pajak
Tarif Penyusutan Harta Berwujud

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan Harta Berwujud