Dalam kesempatan ini saya akan berbagi informasi dan aturan Kewajiban Pajak UMKM yang berlaku di negara indonesia, untuk lebih jelas silahkan gali informasinya di dalam artikel ini, dan semoga bermanfaat.
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil , dan Menengah. Usaha ini merupakan jenis usaha bebas yang berdiri sendiri. Kewajiban Pajak UMKM yang di atur Berdasarkan undang-undang No. 20 tahun 2008 UMKM dibedakan menjadi 3 jenis yaitu, Mikro, kecil, dan menengah. Lalu apa saja kriteria penggolongan ketiga jenis tersebut?
Suatu usaha dikatakan mikro apabila usaha tersebut memiliki kekayaan bersih mencapai Rp50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah. Selain itu hasil penjualan harus mencapai minimal Rp300.000.000.- selama satu tahun. Suatu usaha dikatakan kecil apabila memiliki kekayaan bersih sebesar Rp50.000.000,- dengan kebutuhan yang digunakan maksimal Rp500.000.000.- dan hasil penjualan minimal Rp300.000.000,- dan maksimal Rp2.500.000.000,- selama satu tahun.
Usaha dikatakan kategori menengah jika kekayaan yang dimiliki mencapai Rp500.000.000,- sampai Rp10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan. Hasil penjualan tahunan mencapai Rp2.500.000.000,- sampai Rp50.000.000.000,-.
Selain itu, suatu usaha dikatakan tergolong UMKM jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Sumber daya manusia yang adalah masih tergolong dalam tingkat pendidikan yang relatif rendah
- Modal diperoleh bukan dari bank atau creditor
- Usaha yang dijalanankan belum memiliki legalitas izin usaha, NPWP, dll
- Usaha belum memiliki sistem manajemen keuangan yang lengkap
- Lokasi usaha berada di tempat yang tidak srategis
- Manajemen dilakukan dengan sederhana
- Usaha dilakukan dalam cakupan yang kecil
- Karyawan berjumlah 5-20 orang
- Belum ada kegiatan ekspor/ impor. Jika ada masih dalam skala yang kecil
Ketentuan mengenai pajak UMKM terdapat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2018. Besar tarif pajak UMKM sebesar 0.5% dari omzet dengan syarat omzet selama satu tahun tidak lebih dari 4.8 miliar. Pajak ini dibayarkan tiap bulan maksimal pada tanggal 10. Cara menghitungnya cukup mudah yaitu, 0.5% X total omzet selama satu bulan. Contohnya usaha anda memiliki omzet sebesar Rp50.000.000,-. Pajak yang harus anda bayar sebesar 0.5% x Rp50.000.000,- = Rp250.000,-.
Namun ada ketentuan tambahan untuk dapat menggunakan tarif ini berdasarkan jenis usahanya, yaitu:
- WP Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% hanya dalam jangka waktu 7 tahun
- WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun
- WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.
Jika Anda ingin mencari informasi seputar perpajakan, keuangan ataupun bisnis Anda dapat Klik disini. Anda juga dapat mencari ide-ide peluang bisnis yang menjanjikan dengan modal relatif kecil Anda dapat klik disini.
Sumber : sniconsulting.co.id