Home / Informasi Pajak / Peraturan Perpajakan

Senin, 14 September 2020 - 21:51 WIB

Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Darat

Jenis jasa ini merupakan angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam termasuk di dalamnya kereta api.

Aspek Perpajakan Jasa Angkut

Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Umum di Darat

1. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23 Tarif 2%)

Jasa Angkutan Umum termasuk objek pajak PPh 23 di mana tarif pajak sebesar 2% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) sebesar 2% tersebut,menjadi pengkredit untuk pajak penghasilan Pasal 29 (PPh 29) pada akhir tahun.

Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% tersebut, wajib di potong dan di setorkan secara langsung oleh pengguna jasa, sesuai tagihan yang telah di terbitkan penyedia jasa angkutan umum darat, sehingga sebagai pengusaha jasa angkutan umum darat atau penyedia jasa hanya menerima bukti pemotongan PPh 23 dari pengguna jasa yang telah di validasi oleh kantor pelayanan pajak setempat untuk di jadikan bukti pemotongan PPh 23 yang akan menjadi pengurang pajak penghasilan tahunan (PPh 29).

Namun disini saya akan jelaskan sedikit, Jasa Angkutan umum darat juga mendapatkan hak atas bebas pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan Pasal 23(PPh 23) sebesar 2%, dengan syarat omset atau peredaran brotu perusahaan tersebut kurang dari 4,8M/Tahun sesuai ketetapan yang di tuangan PP 46 Tahun 2013 jenis peredaran usaha brotu tertentu.

Untuk mendapatkan hak pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh 23 sebesar 2% Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013, wajib pajak atau pengusaha jasa angkutan umum di darat dengan omset atau peredaran brotu kurang dari 4,8M pertahunnya, dan harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh 23 secara tertulis ke kantor pelayan pajak (KPP) setempat.

Baca Juga :  PASAL 17C UU KUP

Baca Juga : Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Secara umum Pajak Pertambahan Nilai di kenakan 10% dari nilai objek pajak, atau 10% dari nilai tagihan yang wajib disetorkan dan di laporkan ke Dirjen Pajak, untuk selengkapnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat di pelajari di link ini.

Dalam Jasa Angkutan Umum Darat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di kenakan 10% jika perusahaan atau pengusaha jasa angkutan umum darat tersebut memiliki aset berupa jenis kendaraan angkutan darat dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar tulisan hitam termasuk di dalamnya kereta api (Plat Hitam).

Namun pengenaan PPN 10% di kecualikan (NON PPN) sesuai PMK 80/PMK.03/2012 untuk pengusaha jasa angkutan umum di darat yang menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar tulisan kuning (Plat Kuning). Pengecualian PPN 10% juga mengacu dengan PP 46 Tahun 2013, untuk omset atau peredaraan brotu kurang dari 4,8M/Tahun tidak di wajibkan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 10% dan apabila perusahaan tersebut juga belum melakukan atau mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tahun pajak yang bersangkutan.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan dalam Pengenaan PPN Secara Jabatan sesuai peraturan yang berlaku dapat di pelajari di link ini.

3. Pajak Penghasilan Pasal 25/29 (PPh 29)

Pajak Penghasilan Pasal 29 atau secara umum biasa di sebut Pajak Tahunan dengan tarif yang di tetapkan sebesar 25% dari laba bersih (keuntungan bersih) untuk perusahaan yang tidak terdaftar di bursa efek.

Baca Juga :  PP 29 Tahun 2020

Namun PPh 25/29 di tahun 2020 mengalami perubahan yang signifikan pada masa Pandemi Covid-19, terdapat penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan sesuai PP No 1 Tahun 2020, tarif pajak penghasilan PPh 25/29 menjadi 22% dimana tarif tersebut berlaku untuk tahun buku 2020 dan tahun buku 2021, sedangkan untuk dimulai dari tahun buku 2022 tarif pajak penghasilan sebesar 20%.

Untuk Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Pengusaha Jasa Angkutan Umum Darat sesuai Perpu Nomor 5 Tahun 2008 yang di perbaharui dengan ketetapan PP No 1 Tahun 2020 untuk pengenaan pajak penghasilan yang tidak memenuhi syarat PP 46 Tahun 2013 atau omset peredaran brotu di atas 4,8M/Tahun dikenakan sesuai perturan perpajakan yang berlaku secara umum, yaitu sesuai tarif pajak yang di tetapkan PP No 1 Tahun 2020. Dapat di pelajari di sini.

Sedangkan untuk perusahaan jasa angkutan umum darat yang diatur berdasarkan PP 46 Tahun 2013, yang telah di perbaharui berdasarkan dengan ketetapan PP Nomor 23 Tahun 2018 omset atau peredaran brotu kurang dari 4,8M/Tahun di kenakan tarif sebesar 0,5% dari total omset/peredaran brotu di tahun pajak yang sama, dapat di pelajari di link ini.

Baca Juga :

  1. Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
  2. Kewajiban Perpajakan Jasa Konstruksi
  3. Perhitungan Pph Badan Omset Lebih Dari 4,8m Dan/Atau Omset Kurang Dari 50m Setahun
  4. Contoh Perhitungan Ppn Secara Jabatan
  5. Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran Pph Pasal 25 Tahun 2020
  6. Contoh Penghltungan Pph Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
  7. Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan Pph 21 Untuk Pemula

Share :

Baca Juga

Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Laporan Laba Rugi
Tarif Penyusutan dan Amortisasi

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan dan Amortisasi dalam Perpajakan
Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur

Peraturan Perpajakan

Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur Per-16/PJ/2021
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

PASAL 22 UU KUP, Daluwarsa Penagihan Pajak
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Tangguhan Menurut Perpajakan
Aspek Perpajakan Sewa Alat Berat

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat
Biaya Koreksi Fiskal Perpajakan

Informasi Pajak

Biaya Koreksi Fiskal Perpajakan