Kali ini saya akan berbagi aspek dan kewajiban apa saja yang harus di penuhi oleh pengusaha jasa ekspedisi, di kecualikan untuk jasa ekspedisi perairan, yang di tetapkan aturan pajak secara khusus.
Secara umum jasa ekpedisi harus memenuhi kewajiban perpajakan, yaitu:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Atas Penyerahan Jasa (PPh 23)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Secara umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jenis barang dan jasa tertentu yang termasuk objek pajak pertambahan nilai adalah sebesar 10%.
Sedangkan perlakuan PPN jenis usaha jasa ekspedisi di berlakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, di kenakan PPN secara efektif atau menggunakan nilai lain sebagai pengenaan PPN dengan tarif sebesar 1%.
PPh 23 Atas Penyerahan Jasa (Tarif 2%)
Secara perpajakan jasa termasuk kedalam objek pajak PPh 23, dengan pengenaan tarif sebesar 2% dari nilai jasa yang di serahkan atau di tagih ke klien.
Kewajiban pemungutan PPh 23 tersebut di lakukan oleh klien atau pengguna jasa sedangkan pengusaha jasa hanya memperoleh bukti pemotongan yang telah di validasi oleh kantor pelayanan pajak (KPP), penjelasan singkatnya tagihan jasa di potong dan disetor langsung oleh klien atau pengguna jasa sebesar 2% dari nilai tagihan sebelum PPN 10%.
Sesuai PP 46/2013 yang di perbaharui ke PP 23/2018 atas peredaran usaha brotu tertentu. Jasa juga dapat di kelompokan kedalam jenis usaha menengah kebawah, jika peredaran usaha atau omset perusahaan jasa tersebut kurang dari 4,8/Tahun, maka tarif pajak penghasilan di kenakan PPh Final (Pasal 4 Ayat 2) sebesar 0,5% dari omset atau peredaran usaha.
Pengusaha jasa tersebut juga mendapatkan hak untuk tidak di kenakan pemotongan PPh 23 sebesar 2% jika omset atau peredaran brotu kurang dari 4,8M/Tahun, dengan cara mengajukan permohonan bebas pajak pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh 23) atas peredaran brotu tertentu ke pelayanan kantor pajak (KPP) setempat.
Namun PPh 23 sebesar 2% dikecualikan, untuk jenis usaha jasa ekspedisi Sesuai PMK-244 yang efektif pertanggal 01 Januari 2009, Jenis Jasa freight forwarding tidak lagi dipotong PPh Pasal 23 (bebas PPh 23).
Mungkin itulah pembahasan singkat tentang aspek dan kewajiban perpajakan jasa ekspedisi, lain waktu saya akan berbagi informasi tentang perpajakan lainnya yang berlaku di indonesia.
Baca Juga :
- Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan
- ASPEK PERPAJAKAN JASA KONSTRUKSI
- CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
- Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
- Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula
- Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun