Home / Informasi Pajak

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:59 WIB

Kode Error e-Filing dan Cara Penangannya

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Solusi Kode Error e-Filing dan Cara Penangannya

  1. Buat SPT
    NoKeteranganPenyebabPenyelesaian
    1ERROR 405Wajib Pajak tidak dapat membuat SPT karena status NPWPnyaSilakan hubungi Account Representative di KPP terdaftar untuk konfirmasi status NPWP Anda
    2NPTP tidak valid. Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar.NTPN yang diisi tidak sesuai sistem
    1. NTPN harus diisi dengan karakter yang case sensitive
    2. Kode jenis setor dan MAP harus sesuai (411125-200)
    3Nomor Pemindahbukuan tidak valid. Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar.Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistemNomor Pemindahbukuan harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai formatnya
    4Jenis pembayaran tidak dipilihwajib Pajak tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau PbkWajib Pajak harus memilih dulu data yang akan diisikan apakah NTPN atau Pbk
    5Jumlah Penghasilan Bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) Lebih dari Rp60.000.000,00SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00Silakan menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S
    6NPWP tidak ditemukan saat menginput Bukti Potong (SPT 1770S Lampiran 1-C)NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak ada dalam sistemCek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Prmotong dengna benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
    7WP tidak lengkap (SPT 1770S Lampiran 1-C)NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digitCek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Prmotong dengna benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
    8Error 302, status code 0 atau bad request
    1. koneksi terputus
    2. session time out (idle time melebihi 30 menit)
    1. Login kembali
    2. Apabila isian cukup banyak atau data belum lengkap, dapat menggunakan e-Form sebagai alternatif
    9Tidak Dapat Masuk ke Halaman e-FilingNomor telepon pada Profil Wajib Pajak belum terisi atau role e-filng tidak adaWajib Pajak melakukan update Profil pada DJP Online atau Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak jika masih belum berhasil masuk
    10CSV gagal DecryptCSV Corrupt atau terdapat karakter yang tidak dapat diterima databaseWajib Pajak agar membuat ulang CSV
  2. Simpan SPT Solusi Kode Error e-Filing
    NoKeteranganPenyebabPenyelesaian
    1SPT Tahunan Anda Tidak Lengkap, jika:
    a. Nihil
    1. WP tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja
    2. WP tidak mengisi daftar harta dengan lengkap
    3. Kolom Kode Harta pada Tabel Daftar Harta tidak sesuai
    4. Kolom Kode Utang pada tabel Daftar Utang tidak sesuai
    1. WP mengisi data bukti potong dengan lengkap
    2. WP mengisi daftar harta dengan lengkap. Harta harus diisi, dengan nilai tidak boleh 0, dan keterangan harus diisi.
    3. WP memilih Kode Harta dengan benar
    4. WP memilih Kode Utang dengan benar
     b. Kurang Bayar
    1. Semua penyebab untuk SPT dengan status Nihil
    2. WP belum melakukan pembayaran
    3. WP sudah melakukan pembayaran, namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT
    4. WP tidak mengisi tanggal pelunasan
    1. Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil
    2. WP harus sudah melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT
    3. WP harus melakukan pembayaran sejumlah dengan nilai Kurang Bayar pada SPT
    4. WP harus mengisi tanggal pelunasan
     c. Lebih Bayar
    1. Semua peneyebab untuk SPT dengan status Nihil
    2. WP belum menunggah (upload) keterangan atau dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT
    1. Semua penyelesaian untuk SPT dengan status NIHIL
    2. WP harus mengunggah (upload) dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi .pdf (maksimal 40MB)
    2Processing terus menerusData belum lengkap
    1. Cek kembali isian SPT
    2. Apabila mengambil data harta/utang/daftar keluarga, dipastikan tidak ada kolom yang tidak lengkap.
  3. Submit SPT Solusi Kode Error e-Filing
    NoKeteranganPenyebabPenyelesaian
    1Aktivasi WP NE tidak berhasilSistem gagal melakukan aktivasi NESilakan coba kembali
    2Request Token tidak berhasil, islakan ulangi kembali atau periksa data SPT AndaToken tidak terkirim ke email
    1. Cek isian data sesuai dengan penyelesaian pada bagian Kode error simpan SPT
    2. Cek email pada aplikasi DJP Online (profil)
    3BPS sudah adaWP mengirinkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP
    1. WP memastikan SPT belum pernah dikirim (melalui channel apapun)
    2. Lapor ke Kring Pajak
    4BPS sebelumnya belum adaWP mengirimkan SPT tidak sesuai urutan status pembetulanUntuk pertama kali, WP harus mengirimkan SPT dengan status Normal (pembetulan 0)
    5Invalid TokenWajib Pajak tidak logout saat terakhir menggunakan aplikasiDitunggu beberapa saat, kemudian login kembali atau hubungi Kring Pajak jika masih muncul error tersebut
    6Token tidak sesuaiWajib Pajak berulang kali minta token, dan token yang digunakan bukan token terakhirWajib Pajak melakukan cek email untuk mencari token terakhir atau minta ulang token kembali
    7Data Arsip SPT/Kirim SPT Tidak MunculKarena ada data yang null/errorHubungi Kring Pajak

Baca Juga :

Baca Juga :  Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan

Sumber : www.pajak.go.id

Share :

Baca Juga

Tarif Penyusutan Harta Berwujud

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan Harta Berwujud
PPh 4 Ayat 2

Informasi Pajak

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Biaya Makan Pengurang Penghasilan Bruto

Informasi Pajak

Biaya Makan Pengurang Penghasilan Bruto
Tarif Penyusutan dan Amortisasi

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan dan Amortisasi dalam Perpajakan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Informasi Pajak

HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN SAAT PEMERIKSAAN PERPAJAKAN
Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Informasi Pajak

HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA
Penundaan Lapor SPT Tahunan

Informasi Pajak

Penundaan Lapor SPT Tahunan