Home / PPH

Minggu, 26 September 2021 - 19:25 WIB

Kode Objek Pajak PPh 26

Berikut ini adalah kumpulan Jenis Setoran Kode Objek Pajak PPh 26, yang perlu rekan-rekan ketahui di dalam melakukan pembayaran atau setoran pajak

Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26

<100>Masa PPh Pasal 26,untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26

<101>PPh Pasal 26 atas Dividen,untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

<102>PPh Pasal 26 atas Bunga,untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

<103>PPh Pasal 26 atas Royalti,untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

<104>PPh Pasal 26 atas Jasa,untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

<105>PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT,untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.

<199>Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26,untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.

<300>STP PPh Pasal 26,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).

Baca Juga :  Pajak Gaji 5 Juta

<301>STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.

<310>SKPKB PPh Pasal 26,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).

<311>SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.

<320>SKPKBT PPh Pasal 26,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).

<321>SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.

<390>Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

<500>PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran,untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

Baca Juga :  Pengertian PPh Pasal 23

<501>PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana,untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

<510>Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26,untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

<511>Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

Sekian informasi tenatng kumpulan Jenis Setoran Kode Objek Pajak PPh 26, yang perlu rekan-rekan ketahui agar terhindar dari keslahan setoran atau pembayaran pajak.

Baca Juga : Tata Cara Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 26

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,

Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Contoh Perhitungan PPh 23 Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Pajak Gaji 5 Juta

PPH

Pajak Gaji 5 Juta
Informasi Pajak di Indonesia

PPH

Cara Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai
menghitung PPh 21 Orang Pribadi Tahun 2022

PPH

Menghitung PPh 21 Orang Pribadi Tahun 2022
Contoh PPh 21 Pesangon

PPH

Contoh PPh 21 Pesangon Karyawan
PPh Pasal 25 Badan

PPH

PPh Pasal 25 Badan
Program PPh Pasal 21 Karyawan

PPH

Program PPh Pasal 21 Karyawan
Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT Tahunan

Informasi Pajak

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT