Home / PPH

Minggu, 26 September 2021 - 19:25 WIB

Kode Objek Pajak PPh 26

Berikut ini adalah kumpulan Jenis Setoran Kode Objek Pajak PPh 26, yang perlu rekan-rekan ketahui di dalam melakukan pembayaran atau setoran pajak

Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26

<100>Masa PPh Pasal 26,untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26

<101>PPh Pasal 26 atas Dividen,untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

<102>PPh Pasal 26 atas Bunga,untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

<103>PPh Pasal 26 atas Royalti,untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

<104>PPh Pasal 26 atas Jasa,untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

<105>PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT,untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.

<199>Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26,untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.

<300>STP PPh Pasal 26,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).

Baca Juga :  Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru

<301>STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.

<310>SKPKB PPh Pasal 26,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).

<311>SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.

<320>SKPKBT PPh Pasal 26,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).

<321>SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.

<390>Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

<500>PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran,untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

Baca Juga :  Sanksi Keberatan SKPKB atas Pemeriksaan

<501>PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana,untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

<510>Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26,untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

<511>Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

Sekian informasi tenatng kumpulan Jenis Setoran Kode Objek Pajak PPh 26, yang perlu rekan-rekan ketahui agar terhindar dari keslahan setoran atau pembayaran pajak.

Baca Juga : Tata Cara Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 26

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,

Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

PPh Jasa konstruksi

PPH

PPh Jasa Konstruksi Sesuai Klasifikasi Usaha
Perbedaan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi

PPH

Perbedaan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi
PTKP TERBARU

PPH

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto di atas Rp.500.000.000
Contoh Perhitungan PPH Badan

PPH

Perhitungan PPh Badan Omset >4,8M< 50M setahun
SPT Tahunan

PPH

SPT Tahunan
Contoh Perhitungan Pajak atas Hadiah Orang Pribadi

PPH

Contoh Perhitungan Pajak atas Hadiah Orang Pribadi
PPh Badan 22 Persen

PPH

PPh Badan 22 Persen