Home / PPH

Minggu, 26 September 2021 - 19:48 WIB

Kode Objek Pajak PPh Final

Berikut ini adalah kumpulan Kode Objek Pajak PPh Final yang wajib rekan-rekan ketahui sebelum melakukan penyetoran atau pembayaran pajak :

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

<99>Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final,untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.

<300>STP PPh Final,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.

<310>SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2),untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).

<311>SKPKB PPh Final Pasal 15,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.

<312>SKPKB PPh Final Pasal 19,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.

<320>SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2),untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).

<321>SKPKBT PPh Final Pasal 15,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.

<322>SKPKBT PPh Final Pasal 19,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.

<390>Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

<401>PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara,untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara

<402>PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan,untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

<403>PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan,untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

<404>PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI,untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.

<405>PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian,untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.

<406>PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa.,untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa.

Baca Juga :  Pajak Usaha Catering Sesuai Ketentuan

<407>PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri,untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.

<408>PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura,untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.

<409>PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi,untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.

<410>PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri,untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.

<411>PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri,untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.

<413>PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri,untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.

<414>PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil,untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.

<415>PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT,untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.

<416>PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap, Kode Objek Pajak PPh Final untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.

<417>PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi,untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi

<418>PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa,untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa

<419>PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen,untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

<420>PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu,untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Baca Juga :  PPh Jasa Konsultan

<421>PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di Bidang usaha hulu minyak dan gas bumi,untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari Pengalihan Participating Interest

<499>PPh Final Lainnya,untuk pembayaran PPh Final lainnya

<500>PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran,untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

<501>PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana,untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

<510>Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final,untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

<511>Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.,atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

Sekian informasi kumpulan Jenis Setoran Kode Objek Pajak PPh Final yang wajib rekan-rekan ketahui dalam melakukan penyetoran atau pembayaran pajak penghasilan (PPh) 4 ayat 2 (PPh Final).

Baca Juga :

  1. Cara Pemotongan dan Perhitungan PPh Final
  2. Cara Pengisian eSPT PPh Final
  3. Cara Peemotongan PPh Final Bendaharawan Pemerintah

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,

Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah

PPH

PPh 21 Kenaikan Gaji & Cara Perhitungannya
PTKP TERBARU

PPH

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Sesuai ketentuan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 15
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PMK NO.101/PMK.010/2016)
Contoh PPh 21 Karyawan Lepas

PPH

Contoh PPh 21 Karyawan Lepas
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Cara Mengisi SPT 21/e-SPT 21 Terlengkap
PPh 4 Ayat 2

PPH

Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25