Berikut ini adalah kode objek pajak PPN dalam melakukan pembayaran PPN Terhutang :
Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
100=Setoran Masa PPN Dalam Negeri,untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
101=Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
102=Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean,untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
103=Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri,untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
104=Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan,untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
105=Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar,untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
199=Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri,untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
300=STP PPN Dalam Negeri,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
310=SKPKB PPN Dalam Negeri,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
311=SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
312=SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
313=SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
314=SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
320=SKPKBT PPN Dalam Negeri,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
321=SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
322=SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
323=SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
324=SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390=Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500=PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran,untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501=PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana,untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510=Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri,untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511=Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900=Pemungut PPN Dalam Negeri,untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.
Kode Akun Pajak : 411212 untuk jenis pajak PPN Impor
100=Setoran Masa PPN Impor,untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
199=Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor,untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
300=STP PPN Impor,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
310=SKPKB PPN Impor,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
320=SKPKBT PPN Impor,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
390=Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500=PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran,untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501=PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana,untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510=Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN,untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
511=Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900=Pemungut PPN Impor,untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.
Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
100=Setoran Masa PPN Lainnya,untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
300=STP PPN Lainnya,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
310=SKPKB PPN Lainnya,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
320=SKPKBT PPN Lainnya,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
390=Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500=PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran,untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501=PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana,untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510=Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN,untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511=Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
100=Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri,untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
199=Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri,untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
300=STP PPnBM Dalam Negeri,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
310=SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
311=SKPKB Pemungut,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
320=SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
321=SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390=Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500=PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran,untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501=PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana,untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510=Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri,untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511=Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900=Pemungut PPnBM Dalam Negeri,untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut.
Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
100=Setoran Masa PPnBM Impor,untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
199=Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor,untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
300=STP PPnBM Impor,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
310=SKPKB PPnBM Impor,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
320=SKPKBT PPnBM Impor,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
390=Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500=PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran,untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501=PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana,untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.=,
510=Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP,untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511=Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900=Pemungut PPnBM Impor,untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut.
Kode Akun Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
100=Setoran Masa PPnBM Lainnya,untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
300=STP PPnBM Lainnya,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
310=SKPKB PPnBM Lainnya,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
320=SKPKBT PPnBM Lainnya,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
390=Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500=PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran,untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501=PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana,untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510=Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya,untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511=Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Baca Juga :
- Barang dan Jasa tidak kena PPN
- Cara Mudah Memahami PPN
- Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan
- Contoh Perhitungan PPN
Sekian atas informasi kode objek pajak PPN yang wajib rekan-rekan ketahui, sebelum melakukan pembayaran PPN yang kurang bayar, untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam penyetoran pajak.
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,
Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.