Dalam menerbitkan suatu faktur, tentu kita sebagai wajib pajak wajib mengetahui kode seri faktur PPN atau kode transaksi awalan seri faktur yang biasa reka-rekan gunakan, agar tidak terjadi kesalahan didalam penerbitan faktur keluaran.
Bagi rekan-rekan yang belum mengetahui, fungsi kode transaksi awalan yang di selipkan pada nomor seri faktur, silahkan baca dan pahami dari penjelasan singkat dibawah ini.
Kode Seri Faktur PPN Kode Transaksi 01
Kode transaski 01 yang diselipkan pada awalan seri faktur, digunakan saat penerbitan faktur untuk penyerahan barang dan jasa kena pajak, selain sebagaimana yang dimaksut pada kode 04 hingga kode 09.
Secara umum, kode transaski 01 digunakan untuk penyerahan barang dan jasa yang dikenakan PPN 10% kepada badan usaha milik swasta maupun perorangan.
Kode Seri Faktur PPN Kode Transaksi 02
Untuk kose transaksi 02, digunakan untuk penerbitan faktur dalam penyerahan barang dan jasa kepada Bendahara Pemerintah.
Contoh kasus,
PT A menerbitkan faktur keluaran untuk tagihan pembangunan gedung pemerintahan, dimana faktur yang diterbitkan ditujukan kepada NPWP Bendahara Pemerintah, sehingga PT A dalam penerbitan faktur tersebut menggunakan kode transaksi 02, dimana PPN sebesar 10% langsung dipungut dan disetorkan oleh Bendahara Pemerintah.
Sehingga untuk pelaporan SPT Masa PPN PT A tidak dikenakan kekurangan PPN Terhutang yang masih harus dibayar.
Baca Juga : Sanksi & Denda PPN
Kode Seri Faktur PPN Kode Transaski 03
Kode transaksi 03 digunakan saat penerbitan faktur untuk penyerahan barang dan jasa kepada dinas pemerintahan, BUMN, BUMD selain bendahara pemerintah, yang merupakan pemungut PPN.
Contoh kasus,
PT A menerbitkan faktur keluaran untuk tagihan Jasa perbaikan pelabuhan kepada PT. Pelabuhan Indonesia (PELINDO).
PT. Pelabuan Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku sebagai pemungut PPN yang telah ditetapkan oleh pemerintah, jadi PT A didalam menerbitkan Faktur Keluarn harus menggunakan kode transaksi 03 dimana PPN sebesar 10% langsung dipungut dan disetorkan oleh PT. Pelabuhan Indonesia.
Sehingga untuk pelaporan SPT Masa PPN PT A tidak dikenakan kekurangan PPN Terhutang yang masih harus dibayar.
Kode Transaksi 04
Kode ini digunakan untuk penyerahan barang dan jasa yang menggunakan DPP nilai lain dan PPNnya di pungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan barang dan jasa, seperti barang untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-Cuma.
Kode Transaksi 05
Pada kode ini tidak digunakan.
Kode Transaksi 06
Pada kode ini digunakan untuk penyerahan lainnya dan PPN nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan atas BKP atau JKP dan juga penyerahan dilakukan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sesuai dengan pasal 16E UU PPN.
Kode Transaksi 07
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas PPN di pungut atau di tanggung pemerintah (DTP), seperti Bea Masuk dan penyerahan untuk pengelolaan di kawasan berikat.
Kode Transaksi 08
Kode ini digunakan untuk penyerahan atas BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kode Transaksi 09
Kode ini digunakan untuk atas penyerahan aktiva pasal 16D yang PPN nya dipungut oleh pihak PKP sebagai penjual yang melakukan penyerahan BKP dan BKP ini berupa persediaan atau aktiva yang menurut tujuan semula untuk tidak diperjual belikan.
Baca Juga : Kode Objek Pajak PPN
Sekian penjelasan singkat tentang penggunaan dari Kode Seri Faktur PPN semoga bermanfaat, dan menjadi sebuah informasi yang berguna untuk anda.
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.