Berikut ini adalah Kode Setoran PPh UMKM yang wajib anda ketahui, supaya terhindar dari kesalahan dalam penyetoran kewajiban perpajakan usaha yang anda jalankan.
Setor sendiri
Bila pemberi penghasilan bukan termasuk kategori pemotong atau pemungut pajak, maka wajib pajak yang menerima penghasilan melakukan penyetoran PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat Final secara mandiri. Wajib pajak dapat membuat kode billing dengan Kode Jenis Pajak 411128 (PPh Final) dan Jenis Setoran 420 (Final UMKM bayar sendiri). Batas waktu pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Namun terdapat pengecualian bagi wajib pajak yang melakukan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat 2 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
Dipotong atau dipungut
Bila pemberi penghasilan termasuk kategori pemotong atau pemungut pajak, maka wajib pajak pemotong atau pemungut membuat kode billing dengan Kode Jenis Pajak 411128 (PPh Final) dan Jenis Setoran 423 (Final UMKM pemotongan atau pemungutan), kemudian pilih subjek pajak npwp lain/non npwp dan masukkan identitas wajib pajak UMKM tersebut. Batas waktu penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan. Setelah melakukan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat Final, pemotong atau pemungut juga wajib melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan memberikan bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat 2 kepada wajib pajak UMKM tersebut.