Home / Informasi Pajak

Selasa, 5 September 2023 - 09:51 WIB

Kode Setoran PPh UMKM

Kode Setoran PPh UMKM kode jenis pajak 411128 (PPh Final) dan jenis setoran 420 (Final UMKM bayar sendiri).

Kode Setoran PPh UMKM kode jenis pajak 411128 (PPh Final) dan jenis setoran 420 (Final UMKM bayar sendiri).

Berikut ini adalah Kode Setoran PPh UMKM yang wajib anda ketahui, supaya terhindar dari kesalahan dalam penyetoran kewajiban perpajakan usaha yang anda jalankan.

Setor sendiri

Bila pemberi penghasilan bukan termasuk kategori pemotong atau pemungut pajak, maka wajib pajak yang menerima penghasilan melakukan penyetoran PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat Final secara mandiri. Wajib pajak dapat membuat kode billing dengan Kode Jenis Pajak 411128 (PPh Final) dan Jenis Setoran 420 (Final UMKM bayar sendiri). Batas waktu pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca Juga :  Penegertian BPHTB dan Tarifnya

Namun terdapat pengecualian bagi wajib pajak yang melakukan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat 2 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

Dipotong atau dipungut

Bila pemberi penghasilan termasuk kategori pemotong atau pemungut pajak, maka wajib pajak pemotong atau pemungut membuat kode billing dengan Kode Jenis Pajak 411128 (PPh Final) dan Jenis Setoran 423 (Final UMKM pemotongan atau pemungutan), kemudian pilih subjek pajak npwp lain/non npwp dan masukkan identitas wajib pajak UMKM tersebut. Batas waktu penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan. Setelah melakukan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat Final, pemotong atau pemungut juga wajib melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan memberikan bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat 2 kepada wajib pajak UMKM tersebut.

Baca Juga :  Solusi ETAX 40001

 

Share :

Baca Juga

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Informasi Pajak

Syarat Menjadi Konsultan Pajak
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Sewa Bangunan yang Harus di Ketahui
Cara Terbitkan Faktur Untuk Jasa Pemborong

Informasi Pajak

Cara Terbitkan Faktur Untuk Jasa Pemborong
Pemeriksaan Pajak

Informasi Pajak

PEMERIKSAAN PAJAK
Pajak UMKM 0,5%

Informasi Pajak

Pajak UMKM 0,5%
Aspek Perpajakan Angkutan Air

Informasi Pajak

Aspek Perpajakan Angkutan Air yang Harus diketahui
Subjek Pajak dalam negeri dan luar negeri

Informasi Pajak

Subjek Pajak dalam negeri dan luar negeri
Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh

Informasi Pajak

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh