Home / Informasi Pajak

Selasa, 5 September 2023 - 09:51 WIB

Kode Setoran PPh UMKM

Kode Setoran PPh UMKM kode jenis pajak 411128 (PPh Final) dan jenis setoran 420 (Final UMKM bayar sendiri).

Kode Setoran PPh UMKM kode jenis pajak 411128 (PPh Final) dan jenis setoran 420 (Final UMKM bayar sendiri).

Berikut ini adalah Kode Setoran PPh UMKM yang wajib anda ketahui, supaya terhindar dari kesalahan dalam penyetoran kewajiban perpajakan usaha yang anda jalankan.

Setor sendiri

Bila pemberi penghasilan bukan termasuk kategori pemotong atau pemungut pajak, maka wajib pajak yang menerima penghasilan melakukan penyetoran PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat Final secara mandiri. Wajib pajak dapat membuat kode billing dengan Kode Jenis Pajak 411128 (PPh Final) dan Jenis Setoran 420 (Final UMKM bayar sendiri). Batas waktu pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca Juga :  Bebas Pajak Dividen Sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja

Namun terdapat pengecualian bagi wajib pajak yang melakukan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat 2 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

Dipotong atau dipungut

Bila pemberi penghasilan termasuk kategori pemotong atau pemungut pajak, maka wajib pajak pemotong atau pemungut membuat kode billing dengan Kode Jenis Pajak 411128 (PPh Final) dan Jenis Setoran 423 (Final UMKM pemotongan atau pemungutan), kemudian pilih subjek pajak npwp lain/non npwp dan masukkan identitas wajib pajak UMKM tersebut. Batas waktu penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan. Setelah melakukan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat Final, pemotong atau pemungut juga wajib melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan memberikan bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat 2 kepada wajib pajak UMKM tersebut.

Baca Juga :  Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi

 

Share :

Baca Juga

Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Harga Wajar Dalam Hubungan Istimewa
Mantrie.com

Informasi Pajak

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi-Pajak
PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO

Informasi Pajak

PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO
Restitusi Wajib Pajak

Informasi Pajak

Restitusi Wajib Pajak Kreteria Tertentu
Program Akuntansi Tahun 2022

Informasi Pajak

Software Program Akuntansi Tahun 2022
UU HPP Cluster KUP

Informasi Pajak

UU HPP Cluster PPh
Pengertian BPHTB

Informasi Pajak

Penegertian BPHTB dan Tarifnya
UU HPP Program PPS

Informasi Pajak

Tax Amnesty Tahun 2022