Home / Peraturan Perpajakan

Minggu, 8 Agustus 2021 - 13:53 WIB

Konsultan Pajak Bengkulu

Melayani Jasa Konsultan Pajak & Pembukuan suatu Laporan Keuangan Orang Pribadi Maupun Badan Hukum, yang  Meliputi ;

1. TAX :

  • Tax Compliance : Membantu Klient untuk menyusun SPT PPH, PPN, SPT Tahunan, bukti potong, dan pembuatan efaktur pajak.
  • Tax Audit : Membantu Klient menjalani proses Pemeriksaan pajak, menyediakan dokumen yang diperlukan dan menyusun sanggahaan dan ekualisasi pajak
  • Restitusi : Membantu klient untuk memproses Restitusi PPN dan PPH Badan sesuai tata cara dan ketentuan yang berlaku.
  • Transfer Pricing Document : Kami Membantu Klient untuk Menyusun Transfer Pricing Document sesuai dengan peraturan Pajak yang berlaku
Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015.

2. Accounting :

  • Accounting Services : Membantu klient menyusun Laporan Keuangan secara bulanan, triwulan dan tahunan
  • Sistem Laporan : Kami juga menyedikan sistem laporan keungan yang bisa di gunakan untuk semua kalangan tanpa harus mempunyai kmampuan khusus, dapat di lihat di link ini.
  • Review Laporan Keuangan : Kami Meyediakan Jasa Review dan Analisa Laporan Keuangan untuk Tujuan Perpajakan dan Internal
  • Laporan Keuangan Audited : Kami membantu anda yang membutuhkan Jasa Laporan keuangan Audited
Baca Juga :  Aspek Perpajakan Perushaan Ekspedisi

Bagi anda atau perusahan yang berminat bisa hubungi contak kami yang telah di sediakan di website ini.

Baca Juga :

Share :

Baca Juga

PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

PP 46 Tahun 2013
UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP

Peraturan Perpajakan

UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015.

Peraturan Perpajakan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2012
Pasal 10 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 10 UU KUP
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

PP Nomor 23 Tahun 2018
PASAL 14 UU KUP

Peraturan Perpajakan

PASAL 14 UU KUP , Sanksi PKP Tidak Terbitkan Faktur

Peraturan Perpajakan

Pasal 15 UU KUP Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan