Penghasilan Warga Negara Asing Bebas Pajak , Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2022
BAB II
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Objek Pajak Penghasilan
Pasal 2
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Bagian Kedua
Kriteria Keahlian Tertentu serta Pengenaan Pajak Penghasilan
bagi Warga Negara Asing
Pasal 3
(1) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:
|
(2) | Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh warga negara asing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar Indonesia. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. |
Pasal 4
(1) | Warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. | ||||||||||
(2) | Warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja harus memenuhi persyaratan mengenai:
| ||||||||||
(3) | Kriteria keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pasal 5
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dalam Peraturan Menteri.