Cara Menyusun Laporan Perpajakan Jasa Konstruksi
Untuk kesempatan kali ini penulis akan berbagi bagaimana cara menyusun laporan perpajakan badan usaha yang yang menjalan usaha di bidang jasa konstruksi, yang benar seseuai aturan perpajakan yang berlaku untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam penyusunan dan penyampaian spt tahunan.
Pengertian Jasa Konstruksi
Jasa konstruksi adalah layanan yang meliputi jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Pembahasan kali ini penulis fokuskan Cara Menyusun Laporan Perpajakan Jasa Konstruksi sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi.
Sebagai badan usaha yang menyediakan Jasa Pelaksana Konstruksi bertugas memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
Pencatatan & Dokumen Pendukung
Untuk menyusun suatu laporan perpajakan, sama halnya dengan menyusun laporan keuangan perusahaan, namun perbedaannya terletak di dokumen atas transaksi yang bisa diakui secara legal sesui prosedur dan aturan perpajakan.
Untuk memudahkan Cara Menyusun Laporan Perpajakan Jasa Konstruksi, yang perlu kita ketahui bukan hanya omset yang diperoleh perusahaan untuk satu tahun pajak, melainkan kita juga harus mengetahui objek-objek pajak penghasilan yang terdapat di dalam ouput suatu laporan keuangan yang kita susun agar menjadi sebuah laporan yang bisa secara legal di akui oleh perpajakan.
Nah, untuk menghasilkan atau menyusun suatu laporan keuangan perusahaan jasa pelaksana konstruksi sesuai prosedur perpajakan, berikut in hal-hal yang perlu diperhatikan.
Pendapatan Jasa Pelaksana Konstruksi
Pajak penghasilan yang dikenakan terhadap objek pajak badan usaha yang menyediakan jasa pelaksana konstruksi sesuai aturan PP Nomor 51 Tahun 2008 dan mempunyai sertifikat jasa konstruksi (SBU) dikenahan PPh 4 ayat (2) sebesar 3% dari total omset sebelum pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk badan usaha sebagai penyedia jasa pelaksana konstruksi yang tidak memiliki sertifikat jasa konstruksi (SBU) pajak yang dikenakan sebesar 4% dari total omset atau tagihan sebelum pajak pertambahan nilai (PPN).
Pajak penghasilan yang dikenakan terhadap badan usaha yang menyediakan jasa pelaksana konstruksi sesuai PP Nomor 51 Tahun 2008 bersiifat final, atau PPh tersebut hanya dikenakan satu kali.
Pajak penghasilan atas jasa pelaksana konstruksi tersebut dipotong langsung oleh pihak pemakai jasa, sehingga tidak ada kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan oleh perusahaan sebagai penyedia jasa untuk pelaporan SPT tahunan.
Dikecualikan jika pajak penghasilan atas jasa konstruksi tersebut tidak langsung dipotong oleh pemakai jasa pelaksana konstruksi, sehingga masih ada kewajiban perpajakan perusahaan yang harus diselesaikan.
Biaya-Biaya Jasa Pelaksana Konstruksi
Dalam menyusun suatu laporan perpajakan badan usaha dibidang pelaksana jasa konstruksi, bukan hanya pajak penghasilan atas omset yang perlu rekan-rekan ketahui, namun ada output biaya-biaya yang mengandung unsur-unsur objek pajak yang wajib rekan-rekan potong dan disetorkan ke kasa negara, agar laporan perusahaan tersebut terhindar dari berbagai sanksi dan tindak pidana perpajakan.
Berikut ini biaya-biaya jasa pelaksana konstruksi yang mengandung objek pajak yang wajib dipotong oleh perusahaan sebagai penyedia jasa pelaksana konstruksi :
- Biaya Gaji, meliputi biaya gaji karyawan, biaya gaji bukan karyawan ataupun biaya gaji tenaga harian lepas di kenakan sebagai objek pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21), tarif pajak yang dikenakan secara progresif sesuai pasal 17 ayat 1 yang diperbaharui PP Nomor 7 Tahun 2021.
- Biaya Sewa alat , biaya jasa service, jasa teknik dan jasa lainya dikenakan sebagai objek pajak penghasilan pasal 23 (PPh Pasal 23) sebesar 2% sebelum PPN, dikecualikan untuk objek pajak yang telah di kenakan PPh Final.
- Biaya sewa bangunan dan gedung dikenakan objek pajak PPh 4 ayat (2) sebesar 10% dari tagihan sebelum PPN.
Baca Juga : PPh Jasa Konstruksi Sesuai Klasifikasi Usaha
Salam Penulis,