Hello rekan-rekan kali ini saya akan berbagi bagaimana cara menghitung pajak penghasilan baik untuk orang pribadi maupun dalam berbentuk badan hukum.
Perlu rekan-rekan ketahui pemahaman dalam menghitung pajak penghasilan sangatlah penting untuk kehidupan keseharian kita, karena setiap penghasilan yang kita hasilkan atau kita terima ada sebagian yang wajib kita setorkan ke kas negara untuk memenuhi kewajiban perpajakan guna untuk menunjang dan mendukung pembangunan perekonomian negara.
Rekan-rekan juga harus tahu didalam perhitungan pajak penghasilan terdapat dua objek pajak penghasilan yang berbeda, yaitu pajak penghasilan orang pribadi, dan pajak penghasilan berbentuk badan usaha.
Untuk lebih jelasnya cara memahami atau menghitung pajak penghasilan guna untuk memenuhi kewajiban perpajakan khususnya yang berlaku di indonesia, simak dan teliti penjelasan di bawah ini.
Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak penghasilan orang pribadi adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, baik dalam bentuk gaji yang di bayarkan oleh pemberi kerja maupun dari hasil keuntungan dari kegiatan usaha.
Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam bentuk Gaji atau Upah
Orang Pribadi yang menerima sumber penghasilan dari pemberi kerja atau yang sering kita sebut sebagai gaji atau upah, merupakan objek pajak penghasilan pasal 21, dimana tarif yang di kenakan berdasarkan undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1 dihitung secara progresif.
Tarif PPh Pasal 21
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP, tentang perubahan tarif PPh pasal 21 Pasal 17 ayat 1 adalah sebagai berikut :
- Penghasilan neto setahun sampai dengan Rp 60.000.000 dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 5%.
- Penghasilan neto setahun diatas Rp 60.000.000 samapai dengan Rp 250.000.000 dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 15%.
- Penghasilan neto setahun diatas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 25%.
- Penghasilan neto diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 35%.
- Penghasilan neto diatas Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif PPh pasal 21 sebesar 35%
Didalam menghitung pajak penghasilan orang pribadi, rekan-rekan harus ketahui bahwa ada penghasilan yang tidak dikenakan pajak khusus untuk orang pribadi yang belum menikah sebesar Rp 54.000.000 dalam satu tahun pajak, sedangkan tambahan penghasilan tidak kena pajak bagi orang pribadi yang berstatus menikah sebesar Rp 4.500.000 dalam satu tahun pajak.
Jika orang orang prbadi mempunyai tanggungan atau sudah mempunyai anak, maka tambahan sebagai penghasilan tidak kena pajak adalah sebesar Rp 4.500.000/tahun dalam satu orang, dimana dalam aturan perundang-undangan perpajakan tanggungan yang bisa di jadikan sebagai tambahan penghasilan tidak kena pajak maksimal 3 orang.
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar di bawah ini, tingkatan penghasilan tidak kena pajak orang pribadi sesuai status dan tanggungan.
Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Tn Mantrie berstatus menikah anak 3 mempunyai penghasilan kotor selama tahun 2022 sebesar Rp 250.000.000, berapakah pajak penghasilan yang harus dibayar Tn Mantri?
Jawab :
Penghasilan Neto = ( Penghasilan Kotor – Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Rp 250.000.000 – Rp 72.000.000 = Rp 178.000.000
PPh Terutang :
Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000
(Rp 178.000.000 – Rp 60.000.000 ) x 15% = Rp 17.700.000
Jumlah Pajak Penghasilan Tn Mantrie :
Rp 3.000.000 + Rp 17.700.000 = Rp 20.700.000/Tahun
Catatan : Untuk orang pribadi yang tidak ber-NPWP dikenakan kenaikan tarif PPh 21 sebesar 20% dari jumlah pajak penghasilan.
Rp 20.700.000 x 20% = Rp 4.140.000
Jika Tn Mantri tidak ber-NPWP maka pajak penghasilan yang harus dibayar adalah sebesar :
Rp 20.700.000 + Rp 4.140.000 = Rp 24.840.000
Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam bentuk usaha
Untuk Orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha, pajak penghasilan yang dikenakan sedikit berbeda, dikarenakan ada aturan PP nomor 23 Tahun 2018 dimana jika pelaku usaha melakukan kegiatan usaha dengan omset atau peredaran bruto dalam satu tahu pajak kurang dari Rp 4.800.000.000 maka termasuk UMKM dyang dikenai tarif pajak sebesar 0,5% dari total peredaran bruto yang disetorkan setiap bulannya.
Contoh : Tn Mantrie adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha jual beli pakai wanita memperoleh omset selama tahun 2020 sebesar Rp 3.500.000.00, berapakah pajak yang harus dibayar?
Jawab : Rp 3.500.000.000 x 0,5% = Rp 17.500.000/Tahun
Catatan :
Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dimana omset atau peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000/Tahun akan dikenakan tarif pajak penghasilan secara umum berdasarkan Pasal 17 ayat 1, yaitu dihitung sesuai tarif PPh pasal 21 secara progresif, dimana dasar pengenaan pajaknya dihitung dari laba bersih usaha sebelum pajak.
Menghitung Pajak Penghasilan Badan Usaha
Sedangkan untuk menentukan atau menghitung pajak penghasilan badan usaha sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP, tarif yang dikenakan sebesar 22% dari laba bersih sebelum pajak.
Namun ada ketentuan khusus yang tetap berlaku untuk badan usaha yang malukan kegiatan usaha sesuai PP nomor 23 Tahun 2018, untuk omset atau peredaran usaha kurang dari Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak, maka tetap bisa memakai tarif PPh final sebesar 0,5% dari total omset, tapi perlakukan khusus ini bagi badan usaha berbentu PT perlakukan tersebut hanya bisa di manfaatkan selama 3 tahun berturut-turut.
Salam Penulis, Mantrie.com