Sebelum anda menghitung PPh 21 Orang Pribadi Tahun 2022, hal yang perlu anda ketahui adalah berapa jumlah omset bruto yang menjadi objek PPh 21 selama dalam satu tahun pajak yang bersangkutan.
Namun sebelum anda menghitung PPh 21, anda juga harus mengetahui point-point acuan dalam menentukan jumlah dan tarif PPh Pasal 21.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2022
Menurut Pasal 17 ayat 1, perhitungan tarif pajak penghasilan pribadi menggunakan tarif progresif, dimana persentase pengenaan PPh 21 WPOP dikategorikan berdasarkan jumlah penghasilan tahunannya. Adapun kategori tarif pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Penghasilan Kena Pajak Rp0 s.d Rp60.000.000 adalah 5%
- Penghasilan Kena Pajak Rp60.000.000 s.d Rp250.000.000 adalah 15%.
- Penghasilan Kena Pajak Rp250.000.000 s.d Rp500.000.000 adalah 25%.
- Penghasilan Kena Pajak Rp500.000.000 s.d Rp5.000.000.000 adalah 30%.
- Penghasilan diatas Rp5.000.000.000 adalah 35%
Tingkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh 21
Berdasarkan PTKP menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 adalah sebesar Rp 54.000.000 dalam satu tahun pajak, sedangkan untuk status menikah ditambah Rp4.500.000 , dan tanggungan anak sebesar Rp4.500.000 dan maksimal tanggungan 3 orang anak.
Jadi jika anda mempunyai penghasilan yang diterima dari kegiatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja, dalam satu tahunnya bruto upah atau gaji yang anda terima di bawah atau kurang dari Rp54.000.000 dalam satu tahun, maka sudah dipastikan PPh 21 anda berstatus Nol atau NIHIL.
Nah, bagaimanakah jika penghasilan yang anda terima dalam satu tahun pajak lebih dari PTKP yang telah di oleh Menteri Keuangan?
Untuk menjawab pertanyaan diatas, anda harus juga mengetahui, bagaimana cara menentukan dasar penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21?
Untuk menentukan dasar perhitungan PPh 21 Orang pribadi, hal yang pertama anda ketahui adalah, berapakah jumlah penghasilan anda dalam satu tahun?, berpakah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah ditetapkan ole Kemenkeu?, dan berapakah tanggungan yang bisa anda jadikan pengurang di dalam menentukan dasar pengenaan tarif perhitungan PPh 21??
Untuk lebih mudah dalam mempelajari atau menghitung PPh 21 Orang Pribadi, berikut ini saya akan mengilustrasikan dengan berbagai contoh kasus di bawah ini.
PPh 21 Orang Pribadi Nihil
Pada Tahun 2020, Tuan Andre status belum menikah bekerja sebagai karyawan tetap di salah satu perusahaan milik swasta dengan gaji di tambah dengan tunjangan tetap perbulan sebesar Rp3.750.000
Berapakah PPh 21 Tn Andre Tahun 2020?
Perhitungan PPh 21 Tn Andre :
Gaji Bruto Setahun Rp3.750.000 x 12 = Rp45.000.000
Penghasilan Bruto 1 Tahun – PTKP = Penghasilan Kena Pajak
Rp45.000.000 – Rp54.000.000 = Rp0
Jadi untuk perhitungan PPh Pasal 21 Tn Andre untuk penghasilan Bruto tahun pajak 2020 berstatus NIHIL karena jumlah penghasilan satu tahun kurang dari jumlah penghasilan tidak kena pajak yang telah ditetapkan.
PPh 21 Orang Pribadi Status Menikah
Tn Mantrie adalah seorang karyawan tetap berNPWP di perusahaan swasta yang sudah menikah dan mempunyai 2 orang anak, memperoleh penghasilan selama tahun 2022 sebesar Rp275.000.000,. Berapakah PPh 21 Terutang Tn Mantrie, untuk Tahun Pajak 2022?
Penghasilan Bruto satu tahun Tn Mantrie Rp275.000.000
Jumlah Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) Tn Mantrie
Rp54.000.000 + Rp4.500.000+(Rp4.500.000)=Rp67.500.000
Dasar pengenaan PPh 21 Tn Mantrie :
Rp275.000.000 – Rp67.500.000 = Rp207.500.000
PPh 21 Terhutang Th 2022
Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
Rp147.500.000 x 15%= Rp22.125.000
Jadi setelah perhitungaan contoh kasus PPh 21 Orang Pribadi yang berstatus menikah dan mempunyai dua orang anak adalah sebesar Rp3.000.000 + Rp22.125.000 = 25.125.000