Home / Informasi Pajak

Selasa, 7 November 2023 - 10:42 WIB

Natura Tidak Termasuk Objek Pajak

Berdasarkan UU PPH Pasal 24 sesuai Perubahan PP No 55 Tahun 2022 , Natura tidak Termasuk Objek Pajak atau Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan sebagaimana dimaksud meliputi:

a. makanan, bahan makanan, bahan minuman, danf ata minuman bagi seluruh Pegawai;
b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau
batasan tertentu.

Baca Juga :  Tarif PPh Badan 2021

Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;
dan/atau
c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Baca Juga :  Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi sarana, prasarana, dan atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
d. peribadatan;
e. pengangkutan; danlatau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

Share :

Baca Juga

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh

Informasi Pajak

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Informasi Pajak

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan

Informasi Pajak

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan
Biaya Koreksi Fiskal Perpajakan

Informasi Pajak

Biaya Koreksi Fiskal Perpajakan
Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Informasi Pajak

Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Jenis Kualifikasi Konstruksi

Informasi Pajak

Rincian Kualifikasi Usaha jasa Konstruksi
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Informasi Pajak

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Sanksi Bunga Pajak Terbaru Pasal 113 UU Cipta Kerja

Informasi Pajak

Sanksi Bunga Pajak Terbaru Pasal 113 UU Cipta Kerja