Home / Informasi Pajak

Selasa, 7 November 2023 - 10:42 WIB

Natura Tidak Termasuk Objek Pajak

Berdasarkan UU PPH Pasal 24 sesuai Perubahan PP No 55 Tahun 2022 , Natura tidak Termasuk Objek Pajak atau Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan sebagaimana dimaksud meliputi:

a. makanan, bahan makanan, bahan minuman, danf ata minuman bagi seluruh Pegawai;
b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau
batasan tertentu.

Baca Juga :  Pinjaman Tanpa Bunga dalam Perpajakan

Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;
dan/atau
c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Baca Juga :  Cara Pengajuan Keberatan Pajak

Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi sarana, prasarana, dan atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
d. peribadatan;
e. pengangkutan; danlatau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

Share :

Baca Juga

PP 46 Tahun 2013

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Yang Harus Dipenuhi Oleh Badan Usaha & Pribadi
Wewenang Penyidik Pajak

Informasi Pajak

Wewenang Penyidik Pajak
Cara Terbitkan Faktur Untuk Jasa Pemborong

Informasi Pajak

Cara Terbitkan Faktur Untuk Jasa Pemborong
Perlakuan PP No 23 Tahun 2018

Informasi Pajak

PERLAKUAN PP No 23 Tahun 2018
Tarif PPh Badan 2021

Informasi Pajak

Tarif PPh Badan 2021
PAJAK HIBAH, BANTUAN ATAU SUMBANGAN

Informasi Pajak

PAJAK HIBAH , BANTUAN ATAU SUMBANGAN
Program Akuntansi Tahun 2022

Informasi Pajak

Software Program Akuntansi Tahun 2022
UU HPP Cluster Perpajakan Internasional

Informasi Pajak

UU HPP Cluster Perpajakan Internasional