Home / Informasi Pajak

Senin, 11 Oktober 2021 - 13:11 WIB

Objek Pajak Penghasilan

Study Kasus : Objek Pajak Penghasilan

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

  1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
  3. laba usaha;
  4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
  5. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  6. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
  7. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  8. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
  9. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
  10. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
  11. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  12. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  13. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  14. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  15. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  16. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  17. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  18. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  19. premi asuransi;
  20. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  21. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  22. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  23. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
  24. surplus Bank Indonesia.
Baca Juga :  Sanksi Bunga Pajak Terbaru Pasal 113 UU Cipta Kerja

Sekian Informasi Objek Pajak Penghasilan berdasarkan UU No. 36 Thn 2008, semoga bermanfaat.

Baca Juga :  Ketetapan Pajak Sesuai Prosedur Pajak

Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Wewenang Penyidik Pajak

Informasi Pajak

Wewenang Penyidik Pajak
Aspek Perpajakan Angkutan Air

Informasi Pajak

Aspek Perpajakan Angkutan Air yang Harus diketahui
PPh 23

Informasi Pajak

Pemotongan PPh Pasal 23 Sesuai Ketentuan

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
Pemeriksaan Pajak

Informasi Pajak

PEMERIKSAAN PAJAK
Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Informasi Pajak

HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Kewajiban Pajak Toko yang Harus di Ketahui
Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Informasi Pajak

Bentuk Usaha Tetap (BUT)