Pajak royalti termasuk elemen yang terdapat dalam PPh 23. Berdasarkan PMK No.141/PMK. 03/2015 tarif pajak PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan sebesar 15% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2023
- Atas penghasilan royalti dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.
- Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti sebagaimana dimaksud sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai.
- Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah penghasilan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)