Home / Informasi Pajak

Minggu, 22 Agustus 2021 - 07:43 WIB

Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu Pengenaan Berdasarkan Pajak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020 adalah sebagi berikut.

bahwa ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa untuk lebih menJamm rasa keadilan atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, perlu mengatur secara tersendiri penetapan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dalam Peratur an Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) dan Pasal 16A Undang-Unda n g Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;

Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang hasil Pertanian Tertentu

Baca Juga :  Biaya Leasing Menurut Perpajakan

Dasar Pengenaan Pajak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020 untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan Nilai Lain ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.

Ketentuan Pengenaan Pajak Penyerahan Barang Tertentu

  • Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, tidak dapat dikreditkan.

  • Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Subjek Pajak Penyerahan Barang Tertentu

  • Atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak kepada badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan dilakukanpemungutan Pajak Pertambahan Nilai,

  • Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar, disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak dimulainya penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain dapat menggunakan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

  1. Hanya dapat dilakukan pada awal Masa Pajak setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berakhir dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan atas penggunaan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak tersebut.
  2. Disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berakhir.
  3. Pengusaha Kena Pajak tidak dapat menggunakan kembali Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa-Masa Pajak dan Tahun-Tahun Pajak berikutnya.
Baca Juga :  Pengungkapan Harta Sukarela Tahun 2022

Baca Juga :

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Halaman Fb di link ini;

Forum diskusi di link ini;

Share :

Baca Juga

Sanksi Bunga Pajak Terbaru Pasal 113 UU Cipta Kerja

Informasi Pajak

Sanksi Bunga Pajak Terbaru Pasal 113 UU Cipta Kerja
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Kewajiban Pajak Toko yang Harus di Ketahui
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK

Informasi Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK
Barang & Jasa Tidak Kena PPN 10%

Informasi Pajak

Barang dan Jasa Tidak Kena PPN, Yuk Pelajari di sini.
Piutang Usaha

Informasi Pajak

Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan
Tarif Penyusutan Harta Berwujud

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan Harta Berwujud
Program Akuntansi Tahun 2022

Informasi Pajak

Software Program Akuntansi Tahun 2022
Tarif Pajak Indonesia

Informasi Pajak

Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi