Home / PPH

Rabu, 27 Oktober 2021 - 08:46 WIB

Pajak Gaji 10 Juta

Study Kasus : Pajak Gaji 10 Juta

Dalam kesempatan ini penulis akan menjelaskan bagaimana cara menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji sebesar 10 juta rupiah.

Penghasilan yang diterima sebagai gaji yang di bayarkan oleh pemberi kerja merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, jadi rekan-rekan harus ketahui itu.

Tarif Pajak PPh Pasal 21

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 di kenakan secara progresif yang diakumulasi kan dalam satu tahun pajak,

Dimana gaji neto Rp0 sampai dengan Rp50 juta dalam setahun di kenakan tarif pajak sebesar 5%, dan gaji neto diatas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dalam satu tahun pajak di kenakan tarif pajak PPh Pasal 21 sebesar 15%.

Untuk gaji neto yang dibayarkan oleh pemberi kerja dalam satu tahun pajak di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh pasal 21 yang di kenakan adalah sebesar 25%,

Sedangkan gaji neto di atas Rp500 juta dalam satu tahun pajak di kenakan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar 30%.

Rekan-rekan juga bisa melihat tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sesuai pasal 7 ayat (1) pada gambar di bawah ini,

Baca Juga : PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Rekan-rekan wajib pajak juga harus mengetahui, di dalam jumlah gaji yang di terima oleh wajib pajak sebagai karyawan, atau pegawai.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016 penghasilan wajib pajak orang pribadi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam satu tahun pajak sebesar Rp54.000.000

Dan tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi yang berstatus menikah sebesar Rp4.500.000 dalam satu tahun pajak.

Baca Juga :  PPh 21 Belum Kawin

Tambahan 1(satu) tanggungan wajib pajak orang pribadi sebagai penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp4.500.000 dalam satu tahun pajak, maksimal tanggungan bisa di akui sebagai dasar tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah sebanyak 3(tiga) orang.

Berikut ini adalah tingkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berdasarkan status wajib pajak orang pribadi,

KODEPTKPKETERANGAN
TK/054.000.000TIDAK KAWIN, ANAK 0
TK/158.500.000TIDAK KAWIN, ANAK 1
TK/263.000.000TIDAK KAWIN, ANAK 2
TK/367.500.000TIDAK KAWIN, ANAK 3
K/058.500.000KAWIN, ANAK 0
K/163.000.000KAWIN, ANAK 1
K/267.500.000KAWIN, ANAK 2
K/372.000.000KAWIN, ANAK 3

Baca Juga : PPh Pasal 21 Pesangon

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) pasal 21, rekan-rekan wajib mengetahui berapa besaran penghasilan kena pajak (PKP) yang di jadikan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan PPh Pasal 21 kurang bayar.

Rumus untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto – PTKP = PKP

Jadi rekan-rekan dalam menghitung besarnya PPh pasal 21 terhutang, rekan-rekan harus mengurangkan terlebih dahulu penghasilan neto yang diterima dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) seperti yang telah penulis jelaskan tingkatan PTKP diatas.

Perhitungan PPh Pasal 21 Gaji 10 juta

Untuk menghitung pajak gaji 10 juta, penulis akan mengilustrasikan dalam bentuk contoh di bawah ini, agar rekan-rekan wajib pajak lebih mudah dalam memahaminya.

Tn Mantrie berstatus belum menikah merupakan seorang karyawan tetap salah satu perusahaan swasta dan memperoleh gaji brotu tetap sebesar Rp10.000.000 perbulan.

Penghasilan tidak kena pajak Tn Mantrie dalam satu tahun pajak karena bersatus lajang atau TK/1 sebesar Rp54.000.000

Perhitungan PPh Pasal 21 Terhutang Tn Mantrie

Penghasilan Bruto sebulan Rp10.000.000

Pengurang :

Baca Juga :  Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak melaporkan seluruh penghasilan

Biaya Jabatan 5% sebesar Rp500.000

Biaya iuran pensiun sebesar 2 % sebesar Rp200.000

Penghasilan Neto Perbulan Tn Mantrie

Rp10.000.000 – (Rp500.000 + Rp200.000)

Rp10.000.000 – Rp700.000 = Rp9.300.000

Penghasilan Neto Tn Mantrie disetahunkan

Rp9.300.000 x 12 = Rp111.600.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tn Mantrie

Penghasilan Neto – PTKP = PKP

Rp111.000.000 – Rp54.000.000 = Rp57.600.000

PPh Pasal 21 Terhutang Tn Mantrie

PKP x Tarif Pasal 17 ayat (1) = PPh Pasal 21 Terhutang

Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000

Rp7.600.000 x 15% = Rp1.140.000

PPh Pasal 21 Terhutang Setahun Tn Mantrie

Rp2.500.000 + Rp1.140.000 = Rp3.640.000

PPh Pasal 21 Terhutang Perbulan Tn Mantrie

Rp3.640.000/12 = Rp303.333

Berdasarkan contoh pajak gaji 10 juta diatas, PPh Pasal 21 terhutang yang harus dibayar setiap bulannya dalam satu tahun pajak sebesar Rp303.333

Baca Juga : Ulasan PPh Pasal 21

 

Tarif PPh Pasal 21 Tahun 2022

Program Perhitungan PPh Pasal 21 di bawah ini:

  1. Progam PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2021
  2. Program PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2022

PENUTUP

Sekian perhitungan pajak gaji 10 juta yang di kenakan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) pasal 21, semoga bermanfaat dan apabila masih ada yang kurang jelas di dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, rekan-rekan bisa tuliskan pertanyaan di kolom komentar yang telah tersedia di website ini.

Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

PTKP TERBARU

PPH

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Contoh Perhitungan PPH Badan

PPH

Contoh Perhitungan PPh Badan Komplite

PPH

Kewajiban Pajak Pedagang Eceran
Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

PPH

Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai dan Peserta Kegiatan
Program PPh Pasal 21 Karyawan

PPH

Program PPh Pasal 21 Karyawan
PPh Jasa Hauling Batubara

PPH

PPh Jasa Hauling Batubara
Contoh PPh 21 Karyawan Lepas

PPH

Contoh PPh 21 Karyawan Lepas
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Sesuai ketentuan