Study Kasus : Pajak Gaji 10 Juta
Dalam kesempatan ini penulis akan menjelaskan bagaimana cara menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji sebesar 10 juta rupiah.
Penghasilan yang diterima sebagai gaji yang di bayarkan oleh pemberi kerja merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, jadi rekan-rekan harus ketahui itu.
Tarif Pajak PPh Pasal 21
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 di kenakan secara progresif yang diakumulasi kan dalam satu tahun pajak,
Dimana gaji neto Rp0 sampai dengan Rp50 juta dalam setahun di kenakan tarif pajak sebesar 5%, dan gaji neto diatas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dalam satu tahun pajak di kenakan tarif pajak PPh Pasal 21 sebesar 15%.
Untuk gaji neto yang dibayarkan oleh pemberi kerja dalam satu tahun pajak di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh pasal 21 yang di kenakan adalah sebesar 25%,
Sedangkan gaji neto di atas Rp500 juta dalam satu tahun pajak di kenakan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar 30%.
Rekan-rekan juga bisa melihat tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sesuai pasal 7 ayat (1) pada gambar di bawah ini,
Baca Juga : PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Rekan-rekan wajib pajak juga harus mengetahui, di dalam jumlah gaji yang di terima oleh wajib pajak sebagai karyawan, atau pegawai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016 penghasilan wajib pajak orang pribadi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam satu tahun pajak sebesar Rp54.000.000
Dan tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi yang berstatus menikah sebesar Rp4.500.000 dalam satu tahun pajak.
Tambahan 1(satu) tanggungan wajib pajak orang pribadi sebagai penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp4.500.000 dalam satu tahun pajak, maksimal tanggungan bisa di akui sebagai dasar tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah sebanyak 3(tiga) orang.
Berikut ini adalah tingkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berdasarkan status wajib pajak orang pribadi,
KODE | PTKP | KETERANGAN |
TK/0 | 54.000.000 | TIDAK KAWIN, ANAK 0 |
TK/1 | 58.500.000 | TIDAK KAWIN, ANAK 1 |
TK/2 | 63.000.000 | TIDAK KAWIN, ANAK 2 |
TK/3 | 67.500.000 | TIDAK KAWIN, ANAK 3 |
K/0 | 58.500.000 | KAWIN, ANAK 0 |
K/1 | 63.000.000 | KAWIN, ANAK 1 |
K/2 | 67.500.000 | KAWIN, ANAK 2 |
K/3 | 72.000.000 | KAWIN, ANAK 3 |
Baca Juga : PPh Pasal 21 Pesangon
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) pasal 21, rekan-rekan wajib mengetahui berapa besaran penghasilan kena pajak (PKP) yang di jadikan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan PPh Pasal 21 kurang bayar.
Rumus untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut :
Penghasilan Neto – PTKP = PKP
Jadi rekan-rekan dalam menghitung besarnya PPh pasal 21 terhutang, rekan-rekan harus mengurangkan terlebih dahulu penghasilan neto yang diterima dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) seperti yang telah penulis jelaskan tingkatan PTKP diatas.
Perhitungan PPh Pasal 21 Gaji 10 juta
Untuk menghitung pajak gaji 10 juta, penulis akan mengilustrasikan dalam bentuk contoh di bawah ini, agar rekan-rekan wajib pajak lebih mudah dalam memahaminya.
Tn Mantrie berstatus belum menikah merupakan seorang karyawan tetap salah satu perusahaan swasta dan memperoleh gaji brotu tetap sebesar Rp10.000.000 perbulan.
Penghasilan tidak kena pajak Tn Mantrie dalam satu tahun pajak karena bersatus lajang atau TK/1 sebesar Rp54.000.000
Perhitungan PPh Pasal 21 Terhutang Tn Mantrie
Penghasilan Bruto sebulan Rp10.000.000
Pengurang :
Biaya Jabatan 5% sebesar Rp500.000
Biaya iuran pensiun sebesar 2 % sebesar Rp200.000
Penghasilan Neto Perbulan Tn Mantrie
Rp10.000.000 – (Rp500.000 + Rp200.000)
Rp10.000.000 – Rp700.000 = Rp9.300.000
Penghasilan Neto Tn Mantrie disetahunkan
Rp9.300.000 x 12 = Rp111.600.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tn Mantrie
Penghasilan Neto – PTKP = PKP
Rp111.000.000 – Rp54.000.000 = Rp57.600.000
PPh Pasal 21 Terhutang Tn Mantrie
PKP x Tarif Pasal 17 ayat (1) = PPh Pasal 21 Terhutang
Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
Rp7.600.000 x 15% = Rp1.140.000
PPh Pasal 21 Terhutang Setahun Tn Mantrie
Rp2.500.000 + Rp1.140.000 = Rp3.640.000
PPh Pasal 21 Terhutang Perbulan Tn Mantrie
Rp3.640.000/12 = Rp303.333
Berdasarkan contoh pajak gaji 10 juta diatas, PPh Pasal 21 terhutang yang harus dibayar setiap bulannya dalam satu tahun pajak sebesar Rp303.333
Baca Juga : Ulasan PPh Pasal 21
Tarif PPh Pasal 21 Tahun 2022
Program Perhitungan PPh Pasal 21 di bawah ini:
PENUTUP
Sekian perhitungan pajak gaji 10 juta yang di kenakan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) pasal 21, semoga bermanfaat dan apabila masih ada yang kurang jelas di dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, rekan-rekan bisa tuliskan pertanyaan di kolom komentar yang telah tersedia di website ini.
Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.