Stduy Kasus : Pajak Gaji 5 Juta
Pajak adalah iuran wajib ke kas negara yang sifat memaksa, di gunakan untuk keperluan suatu negara.
Nah, disini penulis akan menjelaskan pajak penghasilan untuk gaji sebesar 5 juta, mungkin ada sebagian dari rekan-rekan bertanya.
Apakah gaji sebesar 5 juta di kenakan pajak penghasilan?
Berapakah pajak yang harus di bayar dengan penghasilan 5 juta perbulan?
Untuk menyikapi hal itu, penulis akan berbagi informasi tentunya ini sanggat berguna untuk kalangan rekan-rekan yang bekerja sebagai karyawan swasta, maupun bagi pegawai negeri yang gaji berkisaran 5 juta perbulan, tapi sebenarnya tidak mengetahui berapakah potongan pajak yang diterima dari gaji tersebut.
Karena tidak sedikit orang, gaji yang dituliskan didalam konrtak kerja, misalnya 5 juta perbulan, tapi kenyataannya gaji yang di terima setiap bulan mala kurang dari angka itu.
Jadi rekan-rekan wajib mengetahui, potongan-potongan apa saja yang menyebabkan gaji yang di terima rekan-rekan kurang dari gaji yang tertera di dalam kontrak kerja.
Untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi pertanyaan dibenak rekan-rekan, penulis akan memaparkan apakah gaji 5 juta kena pajak, dan bagaimana perhitungan pajak atas gaji tersebut.
Perlu penulis ingatkan kembali, suatu penghasilan yang diterima berdasarkan gaji yang di bayarkan oleh pemberi kerja, merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Baca Juga : PPh Pasal 21 Pesangon
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai undang-undang PPh berdasarkan Pasal 17 ayat (1), Tarif pajak PPh Pasal 21 di hitung secara progresif.
- Dimana penghasilan bersih atau neto di setahunkan, untuk gaji neto kurang dari Rp60 juta dalam setahun di kenakan pajak penghasilan pasal 21 sebesar 5%.
- Penghasilan bersih atau neto dalam setahun berkisaran di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta di kenakan tarif PPh pasal 21 sebesar 15%.
- Untuk gaji atau penghasilan bersih diatas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, tarif PPh pasal 21 dekenakan sebesar 25%.
- Sedangkan gaji bersih atau neto yang di terima wajib pajak orang pribadi di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 Miliar dalam satu tahun pajak, di kenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar 30%.
- Untuk penghasilan Neto diatas 5 Miliar, maka tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah sebesar 35%.
Rekan-rekan wajib pajak dapat juga melihat tarif pajak PPh Pasal 21 sesuai pasal 7 ayat (1) di gambar di bawah ini
Baca Juga : PPh Pasal 21 Berkesinambungan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Nah, rekan-rekan wajib pajak juga perlu mengetahui, di dalam penghasilan yang bersifat gaji yang di bayarkan oleh pemberi kerja, sesuai aturan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016, bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan bersih atau neto di setahunkan tidak melebihi Rp54 juta dalam setahun atau kurang dari Rp4,5 juta dalam sebulan secara tetap, maka rekan-rekan wajib pajak tidak di kenakan pajak penghasilan sama sekali.
Juga di dalam penjelasan aturan tersebut, tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak yang sudah menikah sebsar Rp4,5 juta dalam setahun,
Dan untuk tambahan tanggungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta dalam setahun, dan/atau maksimal tanggungan yang bisa di tambahkan sebagai tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maksimal sebanyak 3(tiga) orang.
Baca Juga : PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan wajib pajak, pahami tingkatan PTKP yang penulis jabarkan di bawah ini
KODE | PTKP | KETERANGAN |
TK/0 | 54.000.000 | TIDAK KAWIN, ANAK 0 |
TK/1 | 58.500.000 | TIDAK KAWIN, ANAK 1 |
TK/2 | 63.000.000 | TIDAK KAWIN, ANAK 2 |
TK/3 | 67.500.000 | TIDAK KAWIN, ANAK 3 |
K/0 | 58.500.000 | KAWIN, ANAK 0 |
K/1 | 63.000.000 | KAWIN, ANAK 1 |
K/2 | 67.500.000 | KAWIN, ANAK 2 |
K/3 | 72.000.000 | KAWIN, ANAK 3 |
Jadi disini penulis jelaskan kembali, apabila rekan-rekan menerima gaji yang di bayarkan kurang dari Rp4,5 juta perbulan secara berkesinambungan atau bersifat tetap, namun di potong pajak penghasilan oleh pemberi kerja,
Rekan-rekan wajib menanyakan dan klarifikasi ke pihak pemberi kerja kenapa gaji tersebut mereka potong atau dikenakan pajak penghasilan.
Sedangkan sesuai aturan yang di keluarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016 yang masih berlaku sampai dengan saat ini, bahwa gaji neto kurang dari Rp4,5 juta perbulan tidak di kenakan pajak penghasilan.
Perhitungan Pajak Gaji 5 juta
Sekarang penulis akan menjelaskan dengan contoh Gaji 5 Juta Kena Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 di bawah ini.
Tn Mantrie sebagai karyawan tetap status belum menikah memperoleh penghasilan perbulan dengan rincian sebagai berikut :
Gaji dan Tunjangan tetap Rp5.000.000
Pengurang :
Biaya Jabatan Perbulan Rp250.000
Iuran Pensiun Perbulan Rp100.000
Gaji neto sebulan
Rp5.000.000 – (Rp250.000 + Rp100.000) = Rp4.650.000
Gaji neto disetahunkan
Rp4.650.000 x 12 = Rp55.800.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan neto – Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Rp55.800.000 – Rp54.000.000 = Rp1.800.000
PPh Pasal 21 Setahun
Rp1.800.000 x 5% = Rp90.000
PPh Pasal 21 Sebulan
Rp90.000 / 12 = Rp7.500
Dari contoh Gaji 5 Juta Kena Pajak penghasilan pasal 21 diatas, dapat di simpulkan gaji sebesar 5 juta di kenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 perbulan sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk penerima wajib pajak orang pribadi yang berstatus belum menikah.
Perlu juga penulis ingatkan, bagi wajib pajak tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kenakan kenaikan tarif pajak sebesar 20% dari PPh terhutang.
Misal, contoh di atas, seandainya Tn Mantrie tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), maka PPh pasal 21 yang di kenakan kenaikan tarif 20% dari PPh terhutang dengan perhitungan berikut ini.
PPh Pasal 21 Terhutang Non NPWP Setahun
PPh Pasal 21 Terhutang + (PPh Pasal 21 Terhutang x 20%)
Rp90.000 + (Rp90.000 x 20%) = Rp108.000
PPh Pasal 21 Terhutang Non NPWP Sebulan
Rp108.000 / 12 = Rp9.000
Baca Juga : Ulasan PPh Pasal 21
PENUTUP
Sekian atas pembahasan kali ini tentang pajak gaji 5 juta, semoga bermanfaat dan apabila masih ada yang kurang jelas di dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, rekan-rekan bisa tuliskan pertanyaan di kolom komentar yang telah tersedia di website ini.
Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.