Study Kasus Pajak : Pajak Google Adsense
Pertanyaan Wajib Pajak
Selamat Pagi Pak,
Saya mau tanya, belum lama ini saya mendaftarkan blog saya, ke google Adsense untuk menghasilkan pendapatan dari penayangan iklan.
Dan akhir-akhir ini saya memperoleh penghasilan dari google adsense cukup lumayan.
Penghasilan saya dari penayangan iklan google adsense dari januari s.d desember misalnya mencapai 70 juta rupiah.
Selain itu, saya juga merupakan karyawan swasta status belum kawin, penghasilan neto pertahun saya 70 juta dan menerima bukti pemotongan A1 dari perusahaan sebesar Rp5.500.000
Pertanyaan Saya berapakah Pajak dari penghasilan dari iklan google adsense yang harus saya bayar??
Terimah kasih, Mohon bantuanya master
Kali ini penulis, mendapatkan sebuah pertanyaan dari rekan kita wajib pajak, melaui email dan juga wajib pajak tersebut tidak mau di sebutkan namanya.
Dari pertanyaan wajib pajak di atas, penulis menjadikannya sebuah artikel yang berjudul Study Kasus Pajak “ Pajak Google Adsense “.
Penulis akan menjawab dan menjelaskan pertanyaan wajib pajak di atas dengan penjelasan di bawah ini.
Dari pertanyaan wajib pajak di atas, dapat penulis simpulkan, wajib pajak tersebut adalah wajib pajak orang pribadi.
Dimana pengenaan pajak wajib pajak orang pribadi , adalah PPh Pasal 21.
Tarif PPh Pasal 21
Besaran tarif penghasilan kena pajak PPh Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, yaitu Pasal 17 Ayat 1 yang seperti pada gambar di bawah ini.
Sebelum penulis menjelaskan perhitungan PPh Pasal 21 wajib pajak di atas, yang di angkat ke dalam artikel Study Kasus Pajak “ Pajak Google Adsense “.
Silahkan pahami terlebih dahulu apa yang di maksud dengan Penghasilan tidak kena pajak (PTKP), seperti yang penulis jelaskan di bawah ini.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKP)
Sesuai Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, Penghasilan yang tidak di kenakan wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut :
Penjelasan & Perhitungan Pajak Google Adsense
Penulis akan menjelaskan, dimana dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
Dari pertanyaan wajib pajak diatas, dapat kita lihat bersama, wajib pajak menjelaskan penghasilan tersebut merupakan penghasilan bersih, atau dalam perhitunganya tidak ada pengurangnya lagi.
Jadi, penghasilan dari wajib pajak di atas, merupakan penghasilan kena pajak (PKP).
Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 17 Ayat 1 perhitungnya bisa rekan-rekan lihat di bawah ini:
Kutipan pertanyaan penulis lampirkan kembali, agar rekan-rekan lebih mudah dalam memahaminya.
Penghasilan saya dari penayangan iklan google adsense dari januari s.d desember misalnya mencapai 70 juta rupiah.
Selain itu, saya juga merupakan karyawan swasta status belum kawin, penghasilan neto pertahun saya 70 juta.
Pertanyaan Saya berapakah Pajak dari penghasilan dari iklan google adsense yang harus saya bayar??
Jawaban dan perhitungan aras kasus tersebut :
PKP : Rp70.000.000+Rp70.000.000=Rp140.000.000
Tarif 5% : Rp50.000.000x 5%=Rp2.500.000
Tarif 15% :
Rp140.000.000-Rp50.000.000=Rp90.000.000
Rp90.000.000×15%=Rp13.500.000
PPh Terhutang:
Rp2.500.000+Rp13.500.000=Rp16.000.000
Rp16.000.000 – Rp5.500.000 = Rp10.500.000
Kesimpulan Study Kasus “ Pajak Google Adsense “
Dari perhitungan di atas, dapat kita lihat pengenaan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) wajib pajak atas penghasilan penayangan iklan google adsense adalah sebesar Rp10.500.000 (sepuluh juta lima ratus rupiah).
Dimana tarif yang di kenakan wajib pajak di atas yang penulis tuangkan dalam Study Kasus Pajak “ Pajak Google Adsense “. Di kenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif.
Penghasilan kena pajak, wajib pajak tersebut di kenakan dua tarif, yaitu tarif pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 5% dan 15 %.
Karena penghasilan kena pajak (PKP) wajib pajak tersebut, sebesar Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah). Pengenaan pajaknya berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 17 Ayat 1 yang telah penulis jelaskan di atas.
Sekian atas jawaban untuk penjelasan Study Kasus “ Pajak Google Adsense “. Semoga bisa bermanfaat dan berguna untuk rekan-rekan semuanya.
Apabila ada ide ataupun saran yang sifatnya membangun silahkan tinggalkan di kolom komentar.
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari saya bisa langsung donwload Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk