Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 2022
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi.
Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang Hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 merupakan orang tua kandung dan anak kandung;
2. Badan keagamaan;
badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 merupakan badan, yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan;
3. Badan pendidikan;
badan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan;
4. Badan sosial termasuk yayasan;
badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
- pemeliharaan kesehatan;
- pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
- pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu dan penyandang disabilitas;
- penanganan ketunaan sosial, ketelantaran, dan penyimpangan perilaku;
- santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
- pemberian beasiswa; dan/atau
- pelestarian lingkungan hidup;
5. Koperasi; atau
koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 5 merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perkoperasian;
6. Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil;
(orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksudĀ merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
7. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan