Home / Informasi Pajak

Jumat, 5 Mei 2023 - 11:17 WIB

PAJAK HIBAH , BANTUAN ATAU SUMBANGAN

PAJAK HIBAH, BANTUAN ATAU SUMBANGAN

PAJAK HIBAH, BANTUAN ATAU SUMBANGAN

Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 2022

Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi.

Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang Hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:

1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;

keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 merupakan orang tua kandung dan anak kandung;

2. Badan keagamaan;

badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 merupakan badan, yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan;

3. Badan pendidikan;

Baca Juga :  Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

badan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan;

4. Badan sosial termasuk yayasan;

badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:

  1. pemeliharaan kesehatan;
  2. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
  3. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu dan penyandang disabilitas;
  4. penanganan ketunaan sosial, ketelantaran, dan penyimpangan perilaku;
  5. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
  6. pemberian beasiswa; dan/atau
  7. pelestarian lingkungan hidup;

 

5. Koperasi; atau

koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 5 merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perkoperasian;

Baca Juga :  Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Keputusan DJP

6. Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil;

(orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksudĀ  merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:

  1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

 

7. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan

 

Share :

Baca Juga

SYARAT BUKA USAHA

Informasi Pajak

Syarat Buka Usaha Pendirian PT dan CV
Contoh PPh 21 DTP Tahun 2021

Informasi Pajak

Contoh PPh 21 DTP Tahun 2021
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Kewajiban Pajak Toko yang Harus di Ketahui
Istilah Pajak

Informasi Pajak

Istilah Pajak yang Perlu Anda Ketahui
Tarif PPh Badan 2021

Informasi Pajak

Tarif PPh Badan 2021
Piutang Usaha

Informasi Pajak

Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan
Kewajiban Wajib Pajak

Informasi Pajak

Kewajiban Wajib Pajak Perlu Anda Ketahui
Baran dan Jasa dikenakan PPN 10%

Informasi Pajak

Barang dan Jasa Seperti apa yang di kenakan PPN?
%d blogger menyukai ini: