Home / Informasi Pajak

Jumat, 5 Mei 2023 - 11:17 WIB

PAJAK HIBAH , BANTUAN ATAU SUMBANGAN

PAJAK HIBAH, BANTUAN ATAU SUMBANGAN

PAJAK HIBAH, BANTUAN ATAU SUMBANGAN

Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 2022

Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi.

Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang Hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:

1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;

keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 merupakan orang tua kandung dan anak kandung;

2. Badan keagamaan;

badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 merupakan badan, yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan;

Baca Juga :  Cara Menyusun Laporan Keuangan dengan Mudah

3. Badan pendidikan;

badan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan;

4. Badan sosial termasuk yayasan;

badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:

  1. pemeliharaan kesehatan;
  2. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
  3. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu dan penyandang disabilitas;
  4. penanganan ketunaan sosial, ketelantaran, dan penyimpangan perilaku;
  5. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
  6. pemberian beasiswa; dan/atau
  7. pelestarian lingkungan hidup;

 

5. Koperasi; atau

koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 5 merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perkoperasian;

Baca Juga :  BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK

6. Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil;

(orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksudĀ  merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:

  1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

 

7. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan

 

Share :

Baca Juga

Kode Jenis Setoran PPh 22

Informasi Pajak

Kode Objek Pajak PPh 22
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan

Informasi Pajak

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan
Biaya Leasing Menurut Perpajakan

Informasi Pajak

Biaya Leasing Menurut Perpajakan
KETETAPAN PAJAK

Informasi Pajak

Ketetapan Pajak Sesuai Prosedur Pajak

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
PPh 0,5%

Informasi Pajak

Kode Setoran PPh UMKM
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Sewa Bangunan yang Harus di Ketahui
PPh 4 Ayat 2

Informasi Pajak

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak