Home / Informasi Pajak

Jumat, 5 Mei 2023 - 11:17 WIB

PAJAK HIBAH , BANTUAN ATAU SUMBANGAN

PAJAK HIBAH, BANTUAN ATAU SUMBANGAN

PAJAK HIBAH, BANTUAN ATAU SUMBANGAN

Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 2022

Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi.

Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang Hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:

1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;

keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 merupakan orang tua kandung dan anak kandung;

2. Badan keagamaan;

badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 merupakan badan, yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan;

Baca Juga :  Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT

3. Badan pendidikan;

badan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan;

4. Badan sosial termasuk yayasan;

badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:

  1. pemeliharaan kesehatan;
  2. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
  3. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu dan penyandang disabilitas;
  4. penanganan ketunaan sosial, ketelantaran, dan penyimpangan perilaku;
  5. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
  6. pemberian beasiswa; dan/atau
  7. pelestarian lingkungan hidup;

 

5. Koperasi; atau

koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 5 merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perkoperasian;

Baca Juga :  Biaya yang diakui pajak

6. Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil;

(orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksudĀ  merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:

  1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

 

7. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan

 

Share :

Baca Juga

RUU Harmonisasi Resmi disahkan

Informasi Pajak

RUU Harmonisasi Resmi disahkan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Informasi Pajak

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Cara Daftar NPWP untuk Orang Pribadi
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK

Informasi Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK
PPh 23

Informasi Pajak

Pemotongan PPh Pasal 23 Sesuai Ketentuan
Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Informasi Pajak

HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA
Pajak UMKM 0,5%

Informasi Pajak

Pajak UMKM 0,5%
Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh

Informasi Pajak

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh