Home / Informasi Pajak

Jumat, 5 Mei 2023 - 11:17 WIB

PAJAK HIBAH , BANTUAN ATAU SUMBANGAN

PAJAK HIBAH, BANTUAN ATAU SUMBANGAN

PAJAK HIBAH, BANTUAN ATAU SUMBANGAN

Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 2022

Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi.

Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang Hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:

1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;

keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 merupakan orang tua kandung dan anak kandung;

2. Badan keagamaan;

badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 merupakan badan, yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan;

Baca Juga :  UU HPP Cluster Perpajakan Internasional

3. Badan pendidikan;

badan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan;

4. Badan sosial termasuk yayasan;

badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:

  1. pemeliharaan kesehatan;
  2. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
  3. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu dan penyandang disabilitas;
  4. penanganan ketunaan sosial, ketelantaran, dan penyimpangan perilaku;
  5. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
  6. pemberian beasiswa; dan/atau
  7. pelestarian lingkungan hidup;

 

5. Koperasi; atau

koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 5 merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perkoperasian;

Baca Juga :  TARIF PENYUSUTAN AKTIVA TETAP

6. Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil;

(orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksudĀ  merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:

  1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

 

7. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan

 

Share :

Baca Juga

APLIKASI PAJAK GRATIS

Informasi Pajak

Aplikasi Belajar Pajak Gratis
Surat Tagihan Pajak (STP)

Informasi Pajak

Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Keputusan DJP
Cara Pengajuan Keberatan Pajak

Informasi Pajak

Cara Pengajuan Keberatan Pajak
Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh

Informasi Pajak

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS MINUMAN
Tarif Pajak Indonesia

Informasi Pajak

Jenis Tarif Pajak di Indonesia

Informasi Pajak

Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan
Biaya Koreksi Fiskal Perpajakan

Informasi Pajak

Biaya Koreksi Fiskal Perpajakan