Pajak Impor Barang Sesuai Ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, di jelaskan secara singkat di bawah ini.
2020, Impor via E-commerce Mulai 42.000 Dikenai Pajak
Nilai minimal ini setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000). Nilai yang cukup drastis dibandingkan dengan ambang batas sebelumnya yaitu sebesar USD 75. Sementara untuk pajak impor diberlakukan normal atau tidak ada ambang batas.
Hal ini berarti, apabila Anda membeli produk dari luar negeri dengan nilai di atas USD 3 dari e-commerce, akan dikenai bea masuk dan pajak impor.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun demikian untuk wilayah Batam yang merupakan wilayah perdagangan bebas, barang yang masuk ke negara tersebut masih tidak dibebani bea impor.
Bea impor baru dikenakan untuk barang-barang yang dikirim keluar dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya.
Baca Juga : Pajak Sewa Bangunan yang Harus di Ketahui
Rasionalisasi Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor
Berkenaan dengan penurunan nilai de minimis di atas, pemerintah juga melakukan rasionalisasi besaran tarif. Apabila sebelumnya, besaran tarif yang dikenakan untuk produk impor di atas USD 75 adalah sebesar 27,5% hingga 37,5%, dengan rincian bea masuk sebesar 7,5%, Pajak Penghasilan (PPN) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% untuk yang memiliki NPWP dan 20% yang tak memiliki NPWP. Saat ini, besaran tarif yang berlaku adalah sebesar 17,5%.
Besaran tarif sebesar 17,5% merupakan total dari bea masuk sebesar 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 0%.
Dikecualikan dari tarif impor di atas adalah untuk produk tekstil, tas, dan sepatu. Untuk produk-produk tersebut diterapkan tarif yang berbeda, yaitu Bea Masuk sebesar 15-20% untuk tas, 25 -30% untuk sepatu dan 15-20% untuk produk tekstil. Sementara PPN sebesar 10% dan PPh 7,5-10% persen.
Baca Juga : Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Laporan Laba Rugi
Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor
Berikut adalah contoh metode perhitungan bea masuk dan pajak-impor sesuai besaran tarif impor baru.
Setelah disesuaikan dengan nilai tukar sesuai ketentuan yang berlaku, diketahui keseluruhan harga barang yang diimpor adalah Rp 283.500,00. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Harga Barang : Rp 283.500,00
Bea Masuk : 7,5% x Harga Barang
: Rp 21.262,50 dibulatkan menjadi Rp 22.000,00.
PPN : 10% x (Harga Barang + Bea Masuk)
: 10% x (Rp 283.500,00 + Rp 22.000,00)
: 10% x Rp 305.500,00
: Rp 30.550,00 atau dibulatkan menjadi Rp 31.000,00.
PPh : : Rp 0,00
Harga Barang Setelah Bea dan Pajak Impor : Rp 283.500,00 + Rp 22.000,00 + Rp 31.000,00
: Rp 336.500,00.
Untuk tidak ketinggalan informasi Perpajakan, silahkan ikuti halaman fb di link di bawah ini
https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
Semoga bermanfaat
Baca Juga :
- Pajak Tangguhan Menurut Perpajakan
- Bebas Pajak Dividen Sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja
- Kewajiban Pajak Toko yang Harus di Ketahui
- Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi