Study Kasus : Pajak Jasa Perbaikan Jembatan
Selamat Pagi rekan-rekan sebelum melakukan aktifitas rutin, penulis akan meluangkan waktu sedikit untuk menulis sebuah artikel, khusus untuk menjawab salah satu pertanyaan rekan kita wajib pajak yang barusan bertanya via telpon.
Dimana pertanyaan wajib pajak tersebut, penulis angkat kedalam artikel yang berjudul study kasus “ Pajak Jasa Perbaikan Jembatan”.
Rekan-rekan bisa lihat sendiri pertanyaan wajib pajak tersebut, penulis tuliskan di bawah ini :
Pertanyaan Wajib Pajak
Pagi bos, mau tanya ni kebetulan saya mendapatkan proyek baru dari salah satu perusahan yang bergerak di pertambangan batubara untuk memperbaiki jembatan khusus yang di miliki perusahaan tersebut, dengan nilai kontrak 4 miliar.
Dari proyek tersebut, berapa besar kewajiban pajak yang saya harus bayar ke negara, kebetulan perusahaan yang bakalan saya pake sudah PKP bos?
Dari pertanyaan tersebut, penulis langsung menyimpulkan, kegiatan jasa yang di lakukan badan usaha yang di gunakan wajib pajak termasuk kedalam jasa konstruksi.
Menurut undang-undang (UUJK) adalah suatu kegiatan untuk membangun sarana ataupun prasarana yang pada pengerjaannya meliputi pembangunan gedung (building construction), instalasi mekanikal & elektrikal, dan juga pembangunan prasarana sipil (civil engineer).
Pekerjaan Jasa Konstruksi yang di lakukan wajib pajak untuk memperbaiki jembatan berdasarkan Peraturan LPJK Nomor 11 Tahun 2006. Merupakan golongan jasa plaksana konstruksi masuk kedalam kualifikasi kelompok grad kompetensi menenengah, dimana tarif pajak yang di kenakan PPh Final sebesar 3% (tiga persen).
Rekan-rekan juga bisa pelajari jenis dan golongan tarif pajak yang di kenakan atas jasa konstruksi di link ini : Tarif Pajak Jasa Konstruksi sesuai Kualifikasi Usaha
Perhitungan Pajak Jasa Konstruksi
Jadi setelah penulis jabarkan sedikit penjelasan di atas, wajib pajak yang melakukan kegiatan perbaikan jembatan di salah satu perusahaan pertambangan batubara tersebut. di kenakan Pajak Penghasilan 4 ayat (2) atau lebih di kenal dengan PPh Final.
Badan usaha yang melakukan bisnis atau usaha di bidang plaksana jasa konstruksi di kenakan pajak penghasilan sebesar 3%(tiga persen).
Kewajiban perpajakan yang harus di penuhi oleh wajib pajak di atas adalah sebagai berikut :
- Menerbitkan tagihan dalam bentuk invoice sesuai perjanjian sebesar Rp4.000.000.000 dan PPN 10% sebesar Rp400.000.000
Menerbitkan faktur keluran atas tagihan tersebut dengan tambahan PPN 10% dari total tagihan atas pekerjaan tersebut ;
Rp4.000.000.000 x 10% = Rp400.000.000
Faktur yang dipungut oleh wajib pajak atas pekerjaan perbaikan jembatan tersebut, harus disetorkan ke kas negara dan di laporan ke ditjen pajak selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah faktur pajak dan invoice di terbitkan.
Rekan-rekan dapat pelajari perhitungan PPN kurang bayar di link ini, supaya tidak terjadi kesalahan di dalam penyetoran maupun perhitungan PPN yang masih harus di bayar.
3. Wajib pajak tersebut di kenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebsar 3%, di mana PPh tersebut di potong langsung oleh pemberi kerja.
Rp4.000.000.000 x 3% = Rp120.000.000
Kesimpulan
Kesimpulan dari pertanyaan wajib pajak di atas, wajib pajak yang melakukan perbaikan jembatan di kenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar Rp120.000.000 di mana PPh tersebut di potong langsung oleh pemberi kerja.
Wajib pajak tersebut juga wajib memungut PPN 10% dan menyetoran PPN kurang bayar atas pekerjaan perbaikan jembatan tersebut ke kas negara.
Sekian penjelasan artikel yang penulis beri judul Pajak Jasa Perbaikan Jembatan, yang topik tersebut merupakan pertanyaan langsung wajib pajak yang telah penulis jelaskan di atas, semoga bermanfaat.
Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,
Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.