Home / Study Kasus Pajak

Sabtu, 11 September 2021 - 19:29 WIB

Pajak Keuntungan penjualan aset

Study Kasus Pajak  : Pajak Keuntungan penjualan aset

Kali ini penulis mendapatkan sebuah pertanyaan, melalui media sosial facebook yang di posting di Group Facbook Konsultan Pajak. Pertanyaan wajib pajak tersebut, dapat rekan-rekan lihat di bawah ini:

Pertanyaan Wajib Pajak

Hallo rekan, izin bertanya

Bila perusahaan sudah PKP kemudian memperoleh laba atas penjualan aset tetap.

Pajak yang dikenakan selain PPN apakah juga kena PPh 29?

Mohon Infonya, terimakasih

Dari pertanyaan wajib pajak tersebut, penulis menuangkan jawaban kedalam Artikel Study Kasus Pajak  “Pajak Keuntungan Penjualan Aset”

Untuk mempersingkat waktu, agar rekan-rekan tidak lama dalam membaca dan memahami kasus ini, penulis akan langsung menjelaskan dan menjawab pertanyaan wajib pajak di atas.

Atas penjelasan pertanyaan dari wajib pajak di atas, sebenarnya rekan-rekan harus mengtahui apa itu PPN ?, dan apa juga yang di maksud dengan PPh 29?

Pengertian PPN & PPh Pasal 29

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai dan pungutan ini hanya boleh dilakukan dan dilaporkan oleh PKP. Selengkapnya tentang PPN bisa rekan-rekan baca di sini.

Namun, pihak yang berkewajiban membayarkan PPN adalah konsumen akhir.

Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) Merupakan PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh.

Setelah penulis menjelaskan secara singkat, yang di maksud PPN dan PPh 29 di atas, sekarang penulis akan mejelaskan pembahasan pokok utama artikel “Pajak Keuntungan Penjualan Aset”.

Baca Juga :  Kecurangan dalam Perpajakan

 

Jawaban & Penjelasan Pajak Keuntungan penjualan aset

Agar rekan-rekan tidak tidak bingung saya tuliskan kembali pertanyaan wajib pajak di atas, supaya mudah dalam memahaminya.

Bila perusahaan sudah PKP kemudian memperoleh laba atas penjualan aset tetap.

Pajak yang dikenakan selain PPN apakah juga kena PPh 29?

Menurut penulis, dari pertanyaan dan penjelasan wajib pajak di atas, tetap di kenakan PPh 29, di kecualikan apabila penjualan asset tersebut sudah di kenakan PPh Final, seperti penjualan tanah dan bangunan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang memperoleh tambahan atas kemampuan ekonomis yang dapat menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut maka akan dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh).

Tapi perlu rekan-rekan ketahui laba atas penjualan asset tersebut dikenakan PPh 29, dimana tarif atas Pajak Penghasilan Pasal 29, di kelompokan dalam dua objek pajak, adalah sebagi berikut :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi tarif yang berlaku Progresif di kenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, yaitu Pasal 17 Ayat 1:

  1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta juga sebesar 5%
  2. Penghasilan kena pajak mulai dari Rp 50 juta sampai dengan RP 250 juta sebesar 15%
  3. Dan penghasilan kena pajak antara Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta sebesar 25%
  4. Serta penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sebesar 30%
Baca Juga :  Tax Amnesty Tahun 2022

2. Wajib Pajak Badan Tarif yang berlaku berdasarkan Perpu No.1/2020, PPh Badan Tahun 2020 s.d Tahun 2021 sebesar 22% dari penghasilan kena pajak (PKP).

Sedangkan mulai tahun 2022 Pajak Penghasilan badan menjadi 20% dari penghasilan kena pajak (PKP)

 

Kesimpulan Pajak Keuntungan penjualan aset

Dari Study kasus pajak di atas, Keuntungan dari penjual asset yang bergerak maupun tidak bergerak, di kenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 29).

Dimana tarif Pajak Penghasilan (PPh Pasal 29), mempunyai dua perlakuan tarif pajak, yaitu tarif pajak orang pribadi yang di kenakan secara progresif sesuai Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, yaitu Pasal 17 Ayat 1.

Dan bagi wajib pajak berbadan hukum, di kenakan PPh pasal 29 untuk Tahun buku 2020 s.d Tahun buku 2021 dengan tarif sebesar 22% dari penghasilan kena pajak (PKP).

Sedangkan mulai tahun 2022 Tarif Pajak Penghasilan PPh Pasal 29 wajib pajak berbentuk badan hukum menjadi 20% dari penghasilan kena pajak (PKP) yang telah diatur di dalam  Perpu No.1/2020.

Sekian penjelasan singkat atas pertanyaan wajib pajak, yang penulis tuangkan dalam artikel Study Kasus Pajak “Pajak Keuntungan Penjualan Aset”.

Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia

Agar tidak ketinggalan  informasi Pajak dari saya bisa langsung donwload Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk

Share :

Baca Juga

Study Kasus Pajak 4"Tarif Pajak Atas Penghasilan di Luar Negeri"

Study Kasus Pajak

Pajak Penghasilan Luar Negeri
Soal Latihan USKP AB

Study Kasus Pajak

Soal Latihan USKP AB
Sanksi Administratif Banding SKPKB

Study Kasus Pajak

Sanksi Administratif Banding SKPKB yang Ditolak
Study Kasus Pajak 5"PPh 21 Penghasilan Berkesinambungan"

Study Kasus Pajak

PPh Pasal 21 Berkesinambungan
Kecurangan dalam Perpajakan

Study Kasus Pajak

Kecurangan dalam Perpajakan
Cara Menghindari Denda Pajak

Study Kasus Pajak

Cara Menghindari Denda Pajak
Program Pengunkapan Sukarela

Study Kasus Pajak

Program Pengungkapan Sukarela

Study Kasus Pajak

Soal Latihan PPh Pasal 21 Brevet A/B