Home / PPH

Minggu, 10 Oktober 2021 - 19:20 WIB

Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Menjalankan usaha

Study Kasus : Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Menjalankan usaha

Tn Mantrie adalah wajib pajak orang pribadi, yang berstatus belum menikah dan menjalankan suatu usaha jual beli sepatu,dengan rincian sebagai berikut;

  1. Pada tahun 2019 omset yang di dapatkan Tn Mantrie dari usaha penjualan sepatu sebesar Rp4,5 miliar, dengan keuntungan yang diperoleh atas usaha tersebut sebesar Rp500 juta;
  2. Pada tahun 2020 Omset penjualan sepatu atas usaha Tn Mantrie meningkat dengan omset yang di hasilkan sepanjang tahun sebesar Rp5,8 miliar dan memperoleh keuntungan sebesar Rp850 juta;
  3. Pada Tahun 2021 usaha penjualan sepatu Tn Mantrie meningkat kembali dari tahun-tahun sebelumnya, dan sepanjang tahun 2021 Tn Mantrie memperoleh omset dari penjual sepatu sebesar Rp11,7 miliar, dan keuntungan yang di hasilkan Tn Mantrie selama Tahun 2021 sebesar Rp 2,1 miliar.

Pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan terhadap Tn Mantrie, sebagai orang pribadi yang menjalankan suatu bisnis atau usaha adalah sebeagi berikut :

Pajak Penghasilan Tahun 2019

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan, sesuai aturan yang dterbitkan di dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018, pajak penghasilan yang di kenakan terhadap orang pribadi maupun badan hukum yang menjalankan suatu bisnis usaha dimana peredaran usaha atau omset satu tahun tidak melebihi sebesar Rp 4,8 miliar pertahun, maka pajak yang di kenakan adalah sebesar 0,5% dari total omset yang bersifat final.

Jadi pajak penghasilan (PPh) yang harus Tn Mantrie bayar ke kas negara untuk tahun pajak 2019 adalah total omset di kalikan dengan tarif pajak sebesar 0,5%, dan pembayaran atau setoran pajak tersebut dilakukan setiap bulan paling lama pembayaran atau setoran pajak yaitu, tanggal 10 bulan berikutnya agar terhindar dari sanksi denda.

PPh Terhutang Tn Mantrie Tahun Pajak 2019

Rp4.500.000.000 x 0,5% = Rp22.500.000

Dengan rincian pembayaran pajak perbulannya adalah sebagai berikut;

Pajak Penghasilan Orang Pribadi

 

Pajak Penghasilan Tahun 2020

Untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar Tn Mantrie atas usaha penjualan sepatu tahun 2020, dimana omset yang di hasilkan sebesar Rp 5,8 miliar, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 dimana tarif pajak yang di kenakan untuk peredaran omset tahun sebelumnya kurang dari Rp4,8 miliar.

Baca Juga :  PPh Omset Kurang 4,8 Miliar

Maka pajak penghasilan yang dikenakan terhadap Tn Mantrie sesuai aturan yang berlaku sebesar 0,5% dari total penjualan atau total omset, dimana pembayaran tetap di lakukan setiap bulannya dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

PPh Terhutang Tn Mantrie Tahun Pajak 2020

Rp5.800.000.000 x 0,5% = Rp29.000.000

Dengan rincian pembayaran pajak perbulannya adalah sebagai berikut;

Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Jika Tn Mantrie tidak mempunyai NPWP maka pengenaan pajak penghasilan (PPh) final dikenakan penambahan tarif sebesar 100%, dari sebelumnya 0,5% menjadi 1%.

 

Pajak Penghasilan Tahun 2021

Untuk perhitungan dan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Tn Mantrie atas usaha penjualan sepatu pada tahun 2021, karena Tn Mantrie merupakan wajib pajak orang pribadi dimana penghasilan omset setahunnya telah melebih 4,8 miliar, yaitu omset yang di peroleh Tn Mantrie tahun 2021 sebesar Rp11,7 miliar dan keuntungan bersih sebelum pajak sebesar Rp2,1 miliar.

Maka pajak yang dikenakan terhadap Tn Mantrie adalah PPh Pasal 21, dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku umum untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan suatu usaha dengan omset diatas Rp4,8 miliar.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dengan ketentuan tarif pajak sebagai berikut :

  1. Laba bersih usaha Rp0 sampai dengan Rp50juta tarif PPh sebesar 5%
  2. Laba bersih usaha diatas Rp50 juta s.d Rp250 juta sebesar Rp 15%
  3. Laba bersih usaha diatas Rp250 juta s.d Rp500 juta sebesar Rp 25%
  4. Laba bersih usaha diatas Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30%

Baca Juga : Perhitungan PPh Pasal 21

Penghasilan Kena Pajak Tn Mantrie Tahun 2021

PPh Pasal 21

Dari perhitungan diatas, jadi jumlah pajak penghasilan yang harus di bayar atau disetor Tn Mantrie untuk tahun pajak 2021 adalah sebesar Rp558.800.000

Jika wajib pajak tidak mempunyai nomor poko wajib pajak (NPWP), maka dikenakan penambahan tarif PPh pasal 21 sebesar 20% dari jumlah PPh Terhutang.

Karena Tn Mantrie dikenakan PPh Pasal 21 yang dimulai dari tahun pajak 2021 atas usaha penjualan sepatu tersebut, Tn Mantrie juga punya kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp46.566.667 pembayaran mulai dilakukan masa pajak bulan maret 2022.

Perhitungan PPh Pasal 25 Tn Mantrie Tahun 2022

PPh Pasal 21 Terhutang / 12 = Angsuran PPh Pasal 25

Rp558.800.000 /12 = Rp46.566.667

 

PPh Pasal 21 mulai Tahun 2022

Pengenaan Tarif PPh Pasal 21 mulai tahun 2022 mengalami sedikit perubahan di tingkatkan penghasilan kena pajak dalam satu tahun pajak, dengan rincian tarif pajak sebagai berikut :

  1. PKP Rp0 s.d Rp60 juta dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 5%
  2. PKP diatas Rp60 juta  s.d Rp250 juta tarif PPh Pasal 21 sebesar 15%
  3. PKP diatas Rp250 juta s.d Rp500 juta sebesar 25%
  4. PKP diatas Rp500 juta s.d 5 miliar sebesar 30%
  5. PKP diatas 5 miliar dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 35%
Baca Juga :  Study Kasus Pajak 01: Penghasilan tidak di lapor Pajak

Baca Juga : Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi

 

KESIMPULAN

Penulis ingatkan kembali, sesuai aturan perpajakan yang dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018, bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan bisnis atau usaha dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 pertahun dikenakan PPh sebsar 0,5% bersifat final, dimana tarif pajak final tersebut hanya bisa di manfaatkan wajib pajak orang pribadi selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut.

Jika wajib pajak orang pribadi belum sampai 7 (tahun) berturut-turut dalam memanfaatkan tarif PPh sebesar 0,5% tersebut, namun peredaran usaha atau omset telah melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka tarif pajak sebesar 0,5% tidak bisa di manfaatkan kembali.

Rekan-rekan wajib pajak dapat perhatikan pada contoh kasus di dalam artiikel ini, tahun pajak 2019 dan 2020 Tn Mantrie telah memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5%, namun di tahun 2021 Tn Mantrie tidak bisa memanfaat kembali tarif PPh Final tersebut dikarenakan tahun 2020 peredaran usaha Tn Mantrie telah melebihi Rp4.8 miliar.

Jadi ditahun pajak 2021 dan tahun pajak seterusnya pengenaan tarif pajak Tn Mantrie dikenakan perhitungan PPh berlaku secara umum yaitu PPh Pasal 21 dengan perhitungan tarif pajak secara progresif sesuai aturan PPh pasal 17 ayat (1) yang disesuaikan dengan RUU Harmonisasi yang disahkan menjadi undang-undang Perpajakan berlaku mulai tahun 2022.

 

PENUTUP

Sekian Penjelasan Contoh Kasus Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Menjalankan suatu bisnis atau usaha,

Semoga bermanfaat, dan selalu taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia, untuk menunjang pertumbuhan ekonomi menjadi negara yang semakin berkembang.

Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,

Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Perhitungan PPh 21 Thr Karyawan

PPH

Perhitungan PPh 21 Thr Karyawan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Contoh Perhitungan PPh 23 Sesuai Ketentuan yang Berlaku
PPh 21 Belum Kawin

PPH

PPh 21 Belum Kawin
Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000
PPh 23

PPH

PPh 23 Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Pengertian PPh Pasal 23

PPH

Pengertian PPh Pasal 23
Cara Menghitung PPh 21

PPH

Cara Menghitung PPh 21
PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah

PPH

PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah