Home / PPH

Senin, 16 Agustus 2021 - 21:45 WIB

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PMK NO.101/PMK.010/2016)

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Dalam kesempatan kali ini, saya akan berbagi tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), di mana masih banyak masyarakat kita khususnya di negara indonesia yang belum mengenal apa itu PPh Pasal 21, sehingga masih sering terbengkalai terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

  1. Penghasilan bagi Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
  2. Penghasilan bagi Penerima Pensiun secara teratur, dapat berupa uang pensiun atau penghasilan serupa
  3. Penghasilan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun yang diterima secara sekaligus, dapat berupa uang pesangon, tunjangan/jaminan hari tua, uang manfaat pensiun, serta pembayaran lain sejenisnya
  4. Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, dapat berupa upah satuan, upah borongan upah harian, upah mingguan, atau upah bulanan
  5. Penghasilan bagi Bukan Pegawai, dapat berupa honorarium, upah, komisi dan imbahan serupa
  6. Imbalan kepada peserta kegiatan, dapat berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, uang representasi, atau penghargaan sejenis dengan nama dan dalam bentuk lainnya.
Baca Juga :  CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21

Menurut Pasal 17 ayat 1, perhitungan tarif pajak penghasilan pribadi menggunakan tarif progresif, dimana persentase pengenaan PPh 21 WPOP dikategorikan berdasarkan jumlah penghasilan tahunannya. Adapun kategori tarif pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. WP dengan penghasilan tahunan hingga Rp 50.000.000 adalah 5%
  2. WP dengan penghasilan tahunan Rp 50.000.000 s.d Rp 250.000.000 adalah 15%.
  3. WP dengan penghasilan tahunan Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.000 adalah 25%.
  4. WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 adalah 30%.

Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

Pemotongan PPh Pasal 21

Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

  1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
  4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
  5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Baca Juga :  Menghitung Pajak Penghasilan

Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional.

Baca juga :

Share :

Baca Juga

PPh 23

PPH

PPh 23 Sesuai Ketentuan yang Berlaku
PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah

PPH

PPh 21 Kenaikan Gaji & Cara Perhitungannya
PPh Jasa Konsultan

PPH

PPh Jasa Konsultan
Menghitung Pajak Penghasilan

PPH

Menghitung Pajak Penghasilan
Pengertian PPh 21

PPH

Pengertian PPh 21
Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.0 sampai dengan Rp.50.000.000
Pajak Penghasilan Orang Pribadi

PPH

Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Menjalankan usaha

PPH

Kewajiban Pajak Pedagang Eceran