Mengenal Kewajiban Pajak Sewa Bangunan
Kali ini, saya akan membahas secara singkat mengenai kewajiban pajak atas sewa bangunan. Sebelum menjelaskan lebih jauh mengenai sewa bangunan, mari kita lihat bersama apa yang dimaksud dengan biaya sewa.
Jadi, biaya sewa adalah kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada suatu pihak atas jasa pihak bersangkutan, yang telah meminjamkan aktiva untuk kepentingan perusahaan. Atas kegiatan persewaan ini, pihak penyewa akan mengajukan batas pembayaran untuk periode satu tahun.
Ketentuan Pajak Sewa Bangunan
Sewa bangunan dikenakan dua jenis pajak yaitu PPh pasal 4 ayat 2 dan PPN. Dalam penerapannya berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Atas pembayaran biaya sewa bangunan oleh suatu perusahaan, pemilik tanah dan bangunan wajib penerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN sebesar 10% x seluruh biaya sewa atas transaksi sewa bangunan tersebut.
- Apabila pemilik tanah merupakan PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan utuk satu periode/ tahun tidak termasuk pajak PPN. Namun apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Dengan kata lain biaya sewa yang dibayarkan pihak penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.
- Selain PPN penyewaan bangunan juga dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari seluruh biaya sewa. Pihak penyewa wajib memberi bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 ke pemilik tanah dan bangunan tersebut. Pajak atas sewa bangunan merupakan jenis pajak yang bersifat final, hal ini sebagaimana tertullis dalam UU no. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Ketentuan untuk potongan pajak atas sewa bangunan diantaranya :
Apabila penyewa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri dan orang pribadi yang ditetapkan DJP maka PPh terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong kepada yang menyewakan/ yang menerima penghasilan.
Apabila penyewa adalah orang pribadi / bukan subjek pajak penghasilan maka PPh terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.
Contoh kasus:
Mantrie.com adalah seorang pengusaha yang menyewa gedung milik Tn.S yang merupakan pengusaha sewa menyewa lahan dan bangunan dengan status sudah PKP , harga sewa pertahunnya adalah Rp 100 juta.
Atas kondisi ini, timbul pertanyaan Kewajiban Perpajakan seperti apakah atas sewa bangunan terhadap penyewa dan pemilik gedung?
Kewajiban Perpajakan Mantrie.com (Penyewa Gedung)
- Memotong Obek Pajak PPh 4 Ayat 2 atas pembayaran ke Tn s sebesar 10 % dari nilai sewa sebelum PPN 10% Rp100.000.000 X 10% = Rp1.000.000
- Menyetorkan hasil pemotongan Obek Pajak PPh 4 Ayat 2, Sebesar Rp1.000.000 ke kas negara, sesuai ketentuan yang berlaku
- Melaporan hasil pemotongan Obek Pajak PPh 4 Ayat 2 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Perpajakan Tn.S (Pemilik Gedung)
- Menerbitkan Faktur PPN atas tagihan sewa kepada Mantrie.com sebesar 10% dari nilai sewa, Rp100.000.000 X 10% =Rp10.000.000
- Menyetorkan hasil pemungutan PPN 10%, Sebesar Rp10.000.000 ke kas negara, sesuai ketentuan yang berlaku,
Melaporan hasil pemungutan PPN 10% sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar tidak ketinggalan informasi terbaru dari kami, silahkan ikuti halaman facebook dengan cara klik gambar di bawah ini,
Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :
- Halaman Fb di link ini;
- https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
- Forum diskusi di link ini;
- https://www.facebook.com/groups/552266549351757/