Home / Informasi Pajak

Jumat, 20 Agustus 2021 - 06:28 WIB

Pajak Tangguhan Menurut Perpajakan

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Artikel ini membahas khusus tentang Pajak Tangguhan Menurut Perpajakan, silahkan baca dan paham artikel di bawah ini, semoga bermanfaat.

Terkhusus bagi Anda yang memiliki usaha dan komersial. Salah satu informasi perpajakan yang tidak boleh luput dari perhatian Anda adalah mengenai pajak tangguhan.

Pajak ditangguhan adalah pajak yang memiliki pengaruh terhadap pajak yang dibayarkan. Lantas, bagaimana konsep dan definisinya? Simak ulasannya berikut ini!


Pengertian Pajak Tangguhan
Secara definisi, pajak ditangguhan adalah beban yang memberi pengaruh tertentu. Jika dilihat dari aspek perpajakannya, sudah seperti menambah maupun mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan di masa depan. Akan tetapi, ada dua sudut pandang yang bisa digunakan dalam memahami pengertian pajak tangguhan.


Sudut Pandang Aset
Jika kita menggunakan sudut pandang aset, maka pajak tangguhan bisa diartikan sebagai jumlah PPh yang dipulihkan di periode mendatang karena adanya akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasi.


Sudut Pandang Liabilitas
Selanjutnya, kita bisa menilai pengertian pajak ditangguhan dari sudut pandang liabilitas. Dalam segi ini, pajak tangguhan adalah pajak yang timbul karena terdapat perbedaan antara beban peraturan pajak fiskal dengan standar akuntansi komersial atau keuangan. Adapun perbedaan saat pengakuan tersebut mengakibatkan beban yang berbeda. Namun, secara keseluruhan jumlah totalnya yang diakui secara peraturan fiskal dan komersial akan nampak sama (temporary difference).


Mengenal Konsep Dasar Pajak Tangguhan
Pajak yang tangguhan adalah pajak yang cukup variatif dalam hal konsep dasarnya. Setidaknya, ada empat pendekatan yang bisa dilakukan secara fiskal untuk menilai konsep pajak tangguhan ini. Berikut di antaranya yang harus Anda pahami.

Baca Juga :  Memahami Apa itu Bea Meterai


Pengakuan
Konsep dasar pengakuan dalam pajak ditangguhan adalah pengakuan aktiva pada kewajiban perpajakan yang ditangguhkan atau ditunda pada Laporan Keuangan. Perusahaan yang membuat laporan keuangan tersebut dapat mengakui besaran nilai yang tercatat pada sebuah aktiva. Perusahaan juga dapat melunasi nilai yang tercatat pada kewajiban. Adapun temporary difference yang dapat menambah jumlah pajak di masa mendatang akan diakui sebagai kewajiban.

Pengukuran
Pengukuran pajak tangguhan tidak dihitung menggunakan tarif pajak yang berlaku untuk saat ini, melainkan berdasarkan tarif ketika aset direalisasikan maupun saat kewajiban telah dilunasi. Secara teknis, pengakuan kewajiban maupun aktiva pajak ini tetap dilakukan terhadap kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan. Tak hanya itu saja, temporary difference dari laporan keuangan usaha komersial maupun fiskal kena pajak nantinya akan dikalikan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.

Penyajian
Dalam konsep dasar penyajian, aset dan kewajiban pajak yang ditangguhan haruslah dipisahkan antara aset dan kewajiban saat ini. Kemudian, keduanya harus disajikan pada unsur tidak lancar dalam sebuah neraca. Hal ini pun berlaku bagi beban maupun penghasilan pajak. Pengungkapan
Terakhir, sesuai dengan PSAK No.46 yang mengatur tentang hal yang berkaitan dengan pajak ditangguhan, dituliskan bahwa pajak tangguhan harus masuk dalam pengungkapan catatan atas laporan keuangan. Dalam hal ini, Anda bisa merujuk pada PSAK No.46 khususnya paragraf 56 sampai 63.


Contoh Menghitungnya
Kini, Anda sudah mengetahui tentang pajak ditangguhan sebagai pajak yang penting dalam sebuah perusahaan. Karenanya, Anda pun perlu mengetahui bagaimana cara menghitungnya. Berikut contoh kasusnya yang bisa Anda ikuti:

Baca Juga :  Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak melaporkan seluruh penghasilan

Mantrie.com adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan emas.

Data penjualan emas tahun 2017 sebesar Rp. 30.500.000.000,-


Data penjualan emas tahun 2018 sebesar Rp. 31.000.000.000,-


Laba komersial tahun 2018 sebesar Rp. 2.100.000.000,-


Koreksi fiskal negatif atas biaya penyusutan sebesar Rp. 200.000.000,- karena biaya penyusutan menurut akuntansi pajak (fiskal) diakui lebih besar daripada akuntansi komersial.


Laba fiskal sebesar Rp. 2.100.000.000 – Rp. 200.000.000,- = Rp. 1.900.000.000,- (1,9 miliar rupiah).


Pajak Penghasilan PPh Badan terutang sebesar Rp. 1.900.000.000,- × 25% = Rp. 475.000.000,-


Apabila tidak ada koreksi fiskal atas penyusutan PPh Badan yang terutang sebesar Rp. 2.100.000.000,- × 25% = Rp 525.000.000,

-Jadi, kewajiban pajak ditangguhan sebesar (Penyusutan PPh Badan – PPh Badan terutang) = Rp. 525.000.000,- – Rp. 475.000.000,- = Rp50.000.000,-

Untuk tidak ketinggalan informasi Perpajakan, silahkan ikuti halaman fb di link di bawah ini

https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/

Baca Juga :

  1. Bebas Pajak Dividen Sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja
  2. Pajak Sewa Bangunan yang Harus di Ketahui
  3. Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Laporan Laba Rugi
  4. Kode Error e-Filing dan Cara Penangannya
  5. Harga Wajar Dalam Hubungan Istimewa
  6. Solusi Aktivasi dan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak
  7. Kewajiban Pajak Toko yang Harus di Ketahui
  8. Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi

Share :

Baca Juga

Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Laporan Laba Rugi
Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Informasi Pajak

Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Kode Jenis Setoran PPh 22

Informasi Pajak

Kode Objek Pajak PPh 22
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK

Informasi Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK
PPh 23

Informasi Pajak

Pemotongan PPh Pasal 23 Sesuai Ketentuan

Informasi Pajak

Sanksi Denda Administrasi Perpajakan
Penundaan Lapor SPT Tahunan

Informasi Pajak

Penundaan Lapor SPT Tahunan
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

Informasi Pajak

PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK