Berapa pajak UMKM tahun 2022? Munculnya pembaruan dan pergantian undang-undang serta peraturan dapat membingungkan para pelaku usaha serta wajib pajak dalam mengikuti perkembangan tarif pajak terbaru. Namun, jangan khawatir. Mari membahasnya secara lengkap di artikel ini.
Pajak UMKM yang Berlaku Tahun Ini
Pajak UMKM sejatinya adalah PPh Pasal 4 ayat (2), yang praktiknya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Melalui peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018 dan diperuntukkan untuk pelaku UMKM yang meliputi orang pribadi dan badan (koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas).
Namun, terjadinya musibah pandemi secara global mendorong pemerintah untuk menciptakan strategi guna menjaga dan mendongkrak perekonomian negara. Karena itu, terbit beberapa undang-undang serta peraturan baru, yang beberapa di antaranya mengatur persoalan pajak untuk pelaku pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar).
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 atau biasa dikenal dengan nama Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), tarif PPh Final untuk pengusaha dengan peredaran bruto tertentu mengalami perubahan, yaitu bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh.
Pajak UMKM 0.5% Berlaku Sampai Kapan?
Pada saat artikel ini di-publish, pajak UMKM sebesar 0.5% sesuai PP 23/2018 masih berlaku.
Namun dalam penghitungannya, bagi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta akan dikenakan tarif PPh final 0.5% dengan rincian bulan-bulan dengan omzet total sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan batas peredaran bruto terbaru. Tarif pajak 0.5% baru dikenakan untuk bulan berikutnya dalam tahun pajak berjalan.