Dalam kesempatan ini saya akan membahas kewajiban pajak usaha catering sesuai ketentuan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di indonesia.
Pengertian Jasa Boga atau Katering
Pengertian Jasa Boga atau Katering (Pasal 1 PMK Nomor 18/PMK.010/2015) adalah jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering adalah penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.
Dari penjelasan tersebut maka Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung atau Rumah Makan bukan termasuk dalam kriteria Jasa boga atau katering, sedangkan yang termasuk jasa boga atau katering adalah apabila pengadaan makan atau minum melalui Penyedia Jasa boga atau Katering (Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi).
Pengenaan Pajak Usaha Catering
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM pasal 4 A ayat 3 huruf q disebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat 6 huruf jj disebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jenis jasa lain yang kenakan PPh Pasal 23 kecuali omset atau peredaran bruto Jasa Boga atau Catering kurang dari Rp.4.800.000.000 pertahun, maka PPh Pasal 23 sebesar 2% dapat di bebaskan dengan cara mengajukan permohonan bebas pajak pemotongan pasal 23 ke kantor pelayanan setempat atau mengikuti prosedur sesuai aturan PP Nomor 23 Tahun 2018, berlaku juga untuk pembebasan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dalam pembelanjaan bendahara.
Bendahara Pemerintah atau Instansi mempunyai kewajiban memungut dan memotong serta menyetorkan pajak yang terutang dalam kegiatan pengadaan barang dan atau jasa.
Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung atau rumah makan tidak terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sehingga tidak ada kewajiban pemungutan PPN.
Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung atau rumah makan terutang PPh Pasal 22 apabila nilai pengadaan barang diatas Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) wajib memungut, menyetorkan serta melaporkan PPh Pasal 22, dengan tarif pajak 1,5 % x Nilai Pembelian Makanan atau minuman, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 22 sebesar 3 % x Nilai Pembelian Makanan atau minuman
Kewajiban Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah Melalui Penyedia Jasa Katering
Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah melalui Penyedia Jasa Katering tidak terutang PPN sehingga tidak ada kewajiban pemungutan PPN.
Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah melalui Penyedia Jasa Boga atau Katering terutang PPh Pasal 23 sehingga bendahara pemerintah atau Instansi Pemerintah wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 23 sebesar 4 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering
Saat akan memulai usaha jasa boga atau catering, Anda wajib mengenal kewajiban pajak yang harus dipenuhi berikut ini:
- PPh Pasal 22 atas penjualan kebendaharawan sebesar 1,5% dari nilai penjualan.(PPh Pasal 22 dapat dibebaskan dalam pengjauan permohonan surat keterangan bebas pajak (SKB) kekantor pelayanan pajak setempat atau sesuai aturan PP Nomor 23 Tahun 2018).
- PPh Pasal 23 atas penjualan sebesar 2% dari nilai penjualan, .(PPh Pasal 23 dapat dibebaskan dalam pengjauan permohonan surat keterangan bebas pajak (SKB) kekantor pelayanan pajak setempat atau sesuai aturan PP Nomor 23 Tahun 2018)
- PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Final) atas peredaraan usaha tertentu omset di bawah 4,8M/tahun dngan tarif sebesar 0,5% dari omset atau penjualan.
Masih Pusing & bingung dalam perhitungan dan pmenuhan kewajiban usaha anda, bisa langsung konsultasi melalui kontak yang telah kami sediakan di website ini atau melaui kolom komentar.
Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :
- Halaman Fb di link ini;
- https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
- Forum diskusi di link ini;
- https://www.facebook.com/groups/552266549351757/
Baca Juga :
- Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Batubara
- PPh 22 dan Tata Cara Pemungutannya
- Aspek Perpajakan Jasa Angkutan Udara
- Aspek Perpajakan Angkutan Umum Air
- Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan
- Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat