Home / Informasi Pajak

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 11:16 WIB

Pajak Usaha Catering Sesuai Ketentuan

Dalam kesempatan ini saya akan membahas kewajiban pajak usaha catering sesuai ketentuan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di indonesia.

Pengertian Jasa Boga atau Katering

Pengertian Jasa Boga atau Katering (Pasal 1 PMK Nomor 18/PMK.010/2015) adalah jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering adalah penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.

Dari penjelasan tersebut maka Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung atau Rumah Makan bukan termasuk dalam kriteria Jasa boga atau katering, sedangkan yang termasuk jasa boga atau katering adalah apabila pengadaan makan atau minum melalui Penyedia Jasa boga atau Katering (Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi).

Pengenaan Pajak Usaha Catering

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM pasal 4 A ayat 3 huruf q disebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat 6 huruf jj disebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jenis jasa lain yang kenakan PPh Pasal 23 kecuali omset atau peredaran bruto Jasa Boga atau Catering kurang dari Rp.4.800.000.000 pertahun, maka PPh Pasal 23 sebesar 2% dapat di bebaskan dengan cara mengajukan permohonan bebas pajak pemotongan pasal 23 ke kantor pelayanan setempat atau mengikuti prosedur sesuai aturan PP Nomor 23 Tahun 2018, berlaku juga untuk pembebasan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dalam pembelanjaan bendahara.

Baca Juga :  Subjek Pajak Orang Pribadi & Persyaratnya

Bendahara Pemerintah atau Instansi mempunyai kewajiban memungut dan memotong serta menyetorkan pajak yang terutang dalam kegiatan pengadaan barang dan atau jasa.

Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung atau rumah makan tidak terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sehingga tidak ada kewajiban pemungutan PPN.

Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung atau rumah makan terutang PPh Pasal 22 apabila nilai pengadaan barang diatas Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) wajib memungut, menyetorkan serta melaporkan PPh Pasal 22, dengan tarif pajak 1,5 % x Nilai Pembelian Makanan atau minuman, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 22 sebesar 3 % x Nilai Pembelian Makanan atau minuman

Kewajiban Atas Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah Melalui Penyedia Jasa Katering

Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah melalui Penyedia Jasa Katering tidak terutang PPN sehingga tidak ada kewajiban pemungutan PPN.

Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah melalui Penyedia Jasa Boga atau Katering terutang PPh Pasal 23 sehingga bendahara pemerintah atau Instansi Pemerintah wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering, apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 23 sebesar 4 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering

Baca Juga :  Penghitungan Pajak untuk UMKM

Saat akan memulai usaha jasa boga atau catering, Anda wajib mengenal kewajiban pajak yang harus dipenuhi berikut ini:

  • PPh Pasal 22 atas penjualan kebendaharawan sebesar 1,5% dari nilai penjualan.(PPh Pasal 22 dapat dibebaskan dalam pengjauan permohonan surat keterangan bebas pajak (SKB) kekantor pelayanan pajak setempat atau sesuai aturan PP Nomor 23 Tahun 2018).
  • PPh Pasal 23 atas penjualan sebesar 2% dari nilai penjualan, .(PPh Pasal 23 dapat dibebaskan dalam pengjauan permohonan surat keterangan bebas pajak (SKB) kekantor pelayanan pajak setempat atau sesuai aturan PP Nomor 23 Tahun 2018)
  • PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Final) atas peredaraan usaha tertentu omset di bawah 4,8M/tahun dngan tarif sebesar 0,5% dari omset atau penjualan.

Masih Pusing & bingung dalam perhitungan dan pmenuhan kewajiban usaha anda, bisa langsung konsultasi melalui kontak yang telah kami sediakan di website ini atau melaui kolom komentar.

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Baca Juga :

Share :

Baca Juga

Komponen Dasar Biaya Persediaan

Informasi Pajak

Komponen Dasar Biaya Persediaan
Perarturan Konsultan Pajak

Informasi Pajak

Peraturan Konsultan Pajak PMK 175/PMK.01/2022
Pajak UMKM 0,5%

Informasi Pajak

Pajak UMKM 0,5%
Tarif Penyusutan Harta Berwujud

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan Harta Berwujud
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Informasi Pajak

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Biaya Koreksi Fiskal Perpajakan

Informasi Pajak

Biaya Koreksi Fiskal Perpajakan
PP NO 94 2010

Informasi Pajak

Pinjaman Tanpa Bunga dalam Perpajakan
Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh

Informasi Pajak

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh