Contoh Kasus Pajak: Pajak Usaha Oang Pribadi
Berikut ini penulis akan menjelaskan bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan orang pribadi yang menjalankan suatu unit usaha.
Agar rekan-rekan lebih mudah dalam memahami perhitungan pajak penghasilan orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha, penulis akan mengilustrasikan pada contoh kasus di bawah ini.
Pajak Usaha Oang Pribadi
Tn Mantrie menjalankan sebuah unit usaha jual beli perlengkapan dan Peralatan kantor, dengan menggunakan nama sendiri sebagai wajib pajak terdaftar.
Pada bulan Januari 2021, Tn Mantrie mendapatkan permintaan dari perusahaan swasta yang bergerak di bidang sewa menyewa peralatan keperluan kantor, untuk menyediakan beberapa peralatn kantor dengan nominal harga sebesar Rp350.000.000
Pada bulan februari 2021, Tn Mantrie menjual peralatan kantor ke beberapa toko, sebesar Rp170.000.000
Maret 2021, Tn Mantrie mendapatkan pesanan peralatan kantor dari temannya, sebesar Rp450.000.000
April 2021, Tn Mantrie hanya menjual peralatan kantor sebesar Rp100.000.000
Untuk bulan Mei 2021, sebesar Rp50.000.000
Juni 2021 penjualan peralatan kantor yang di hasilan Tn Mantrie hanya sebesar Rp75.000.000
Juli 2021 sebesar Rp120.000.000
Agustus 2021, Rp110.000.000
September 2021, Rp80.000.000
Sedangkan di bulan oktober 2021, penjualan peralatan kantor Tn Mantrie meningkat cukup signifikan, karena ada keseepatkan kontrak kerja salah satu perusahaan bergerak di jasa kontraktor dengan nilai nominal sebesar Rp750.000.000
November 2021, penjualan Tn Mantrie sebesar Rp190.000.000
Dan di bulan Desember 2021, Tn Mantri hanya menjual peralatan kantor sebesar Rp35.000.000
Dari transaksi hasil usaha yang di lakukan Tn Mantrie selama tahun 2021, pajak yang harus di bayar oleh Tn Mantrie sebagai pelaku usaha perorangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018, Tn Mantrie merupakakan Golongan UMKM, di mana dalam peraturan tersebut, pajak yang di kenakan terhadap Tn Mantrie selaku peredaran usaha di bawah 4,8 miliar dalam setahun di kenakan pajak final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari omset.
PPh Final tersebut harus di bayarkan Tn Mantrie ke kas negara setiap bulanya, paling lambat setoran pajak tanggal 10 bulan berikutnya.
Perhitungan Pajak Penghasilan
Adapun rincian pengenaan pajak terhadap Tn Mantri sebagai pengusaha perorangan adalah sebagai berikut:
Catatan: Bagi Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha tidak mempunyai NPWP di kenakan penambahan tarif pajak sebesar 100%.
Sekian atas pembahasan sekilas tentang pajak penghasilan bagi pelaku usaha orang pribadi, semoga bermanfaat.
Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari Penulis bisa langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk