Home / Study Kasus Pajak

Rabu, 22 September 2021 - 14:59 WIB

Pajak Usaha Oang Pribadi

Contoh Kasus Pajak: Pajak Usaha Oang Pribadi

Berikut ini penulis akan menjelaskan bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan orang pribadi yang menjalankan suatu unit usaha.

Agar rekan-rekan lebih mudah dalam memahami perhitungan pajak penghasilan orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha, penulis akan mengilustrasikan pada contoh kasus di bawah ini.

Pajak Usaha Oang Pribadi

Tn Mantrie menjalankan sebuah unit usaha jual beli perlengkapan dan Peralatan kantor, dengan menggunakan nama sendiri sebagai wajib pajak terdaftar.

Pada bulan Januari 2021, Tn Mantrie mendapatkan permintaan dari perusahaan swasta yang bergerak di bidang sewa menyewa peralatan keperluan kantor, untuk menyediakan beberapa peralatn kantor dengan nominal harga sebesar Rp350.000.000

Pada bulan februari 2021, Tn Mantrie menjual peralatan kantor ke beberapa toko, sebesar Rp170.000.000

Maret 2021, Tn Mantrie mendapatkan pesanan peralatan kantor dari temannya, sebesar Rp450.000.000

April 2021, Tn Mantrie hanya menjual peralatan kantor sebesar Rp100.000.000

Baca Juga :  PPh 21 Kurang Bayar

Untuk bulan Mei 2021, sebesar Rp50.000.000

Juni 2021 penjualan peralatan kantor yang di hasilan Tn Mantrie hanya sebesar Rp75.000.000

Juli 2021 sebesar Rp120.000.000

Agustus 2021, Rp110.000.000

September 2021, Rp80.000.000

Sedangkan di bulan oktober 2021, penjualan peralatan kantor Tn Mantrie meningkat cukup signifikan, karena ada keseepatkan kontrak kerja salah satu perusahaan bergerak di jasa kontraktor dengan nilai nominal sebesar Rp750.000.000

November 2021, penjualan Tn Mantrie sebesar Rp190.000.000

Dan di bulan Desember 2021, Tn Mantri hanya menjual peralatan kantor sebesar Rp35.000.000

Dari transaksi hasil usaha yang di lakukan Tn Mantrie selama tahun 2021, pajak yang harus di bayar oleh Tn Mantrie sebagai pelaku usaha perorangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018, Tn Mantrie merupakakan Golongan UMKM, di mana dalam peraturan tersebut, pajak yang di kenakan terhadap Tn Mantrie selaku peredaran usaha di bawah 4,8 miliar dalam setahun di kenakan pajak final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari omset.

Baca Juga :  Sanksi Administratif Banding SKPKB yang Ditolak

PPh Final tersebut harus di bayarkan Tn Mantrie ke kas negara setiap bulanya, paling lambat setoran pajak tanggal 10 bulan berikutnya.

Perhitungan Pajak Penghasilan

Adapun rincian pengenaan pajak terhadap Tn Mantri sebagai pengusaha perorangan adalah sebagai berikut:

Catatan: Bagi Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha tidak mempunyai NPWP di kenakan penambahan tarif pajak sebesar 100%.

Sekian atas pembahasan sekilas tentang pajak penghasilan bagi pelaku usaha orang pribadi, semoga bermanfaat.

Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia

Agar tidak ketinggalan  informasi Pajak dari Penulis bisa langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk

Share :

Baca Juga

Contoh Sanksi Keberatan SKPKB

Study Kasus Pajak

Contoh Sanksi Keberatan SKPKB
Study Kasus Pajak 5"PPh 21 Penghasilan Berkesinambungan"

Study Kasus Pajak

PPh Pasal 21 Berkesinambungan
Kecurangan dalam Perpajakan

Study Kasus Pajak

Kecurangan dalam Perpajakan
Pajak Keuntungan penjualan asset

Study Kasus Pajak

Pajak Keuntungan penjualan aset
Soal Latihan USKP AB

Study Kasus Pajak

Soal Latihan USKP AB
Ulasan PPh Pasal 21

Study Kasus Pajak

Ulasan PPh Pasal 21 Karyawan
PPh atas Bunga Pinjaman

Study Kasus Pajak

PPh atas Bunga Pinjaman
PPh Fee Marketing

Study Kasus Pajak

PPh Fee Marketing