Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 08:50 WIB

Pasal 10 UU KUP

Pasal 10 UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Ayat (1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.10/2021

Ayat (1a) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga :  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Ayat (2) Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Share :

Baca Juga

Konsultan Pajak Bengkulu

Peraturan Perpajakan

Konsultan Pajak Bengkulu
PASAL 34 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 34 UU KUP
Kriteria Penghasilan Warga Negara Asing Bebas Pajak

Peraturan Perpajakan

Kriteria Penghasilan Warga Negara Asing Bebas Pajak
PMK 83-03-2021

Peraturan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2021

Peraturan Perpajakan

Pasal 41 UU KUP ,
PMK NO 32_PMK.010_2019

Peraturan Perpajakan

PMK NOMOR 32/PMK. 010/2019

Peraturan Perpajakan

PASAL 22 UU KUP, Daluwarsa Penagihan Pajak
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Peraturan Perpajakan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 01/PJ.BT5/1985