Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 08:50 WIB

Pasal 10 UU KUP

Pasal 10 UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Ayat (1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga :  Pasal 41 UU KUP ,

Ayat (1a) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga :  Pajak Leasing

Ayat (2) Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Share :

Baca Juga

Kriteria Penghasilan Warga Negara Asing Bebas Pajak

Peraturan Perpajakan

Kriteria Penghasilan Warga Negara Asing Bebas Pajak

Peraturan Perpajakan

Pengertian, Fungsi & Istilah Pajak Secara Umum
PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO

Informasi Pajak

PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO
NOMOR 6/PMK.010/2022

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD
Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing PP No. 49 Tahun 2022

Forum Diskusi Pajak

Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing

Peraturan Perpajakan

Syarat Penghapusan NPWP

Peraturan Perpajakan

UU NOMOR 28 TAHUN 2007
Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Peraturan Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2009