Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 08:50 WIB

Pasal 10 UU KUP

Pasal 10 UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Ayat (1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga :  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK

Ayat (1a) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga :  PERUBAHAN PPH JASA KONSTRUKSI TAHUN 2022

Ayat (2) Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Share :

Baca Juga

PMK 3/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

PMK 3/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

PP 15 TAHUN 2022
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU
NOMOR 59/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

NOMOR 59/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

Pasal 8 Ayat 2 UU PPH
UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP

Peraturan Perpajakan

UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Peraturan Perpajakan

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

Peraturan Perpajakan

 PMK NOMOR 66/PMK.03/2008