Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 08:50 WIB

Pasal 10 UU KUP

Pasal 10 UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Ayat (1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga :  UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP

Ayat (1a) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-122/PMK.03/2019

Ayat (2) Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

Pasal 40 UU KUP , Sesuai Perubahan UU NO 7 Tahun 2021
PASAL 13A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 13A UU KUP
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
PASAL 32 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 32 UU KUP
PMK NOMOR 141/PMK.010/2021

Peraturan Perpajakan

PMK NOMOR 141/PMK.010/2021
PASAL 38 UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Peraturan Perpajakan

Pasal 38 UU KUP