Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 08:58 WIB

Pasal 11 UU KUP

Ayat (1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

Ayat (1a) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

Baca Juga :  Cara Penghapusan NPWP

Ayat (2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga :  PP 29 Tahun 2020

Ayat (3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.

Share :

Baca Juga

PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.10/2021

Peraturan Perpajakan

Pasal 27 UU KUP , Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding
Aspek Perpajakan Jasa Angkut

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Darat
Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Mineral dan Batubara

Peraturan Perpajakan

Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Batubara
PASAL 36 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 36 UU KUP
Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Peraturan Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2009
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak
PP NOMOR 83 TAHUN 2021, TENTANG PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK

Peraturan Perpajakan

PP NOMOR 83 TAHUN 2021