Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 13:41 WIB

Pasal 17B UU KUP

Pasal 17B UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Ayat (1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Ayat (2) Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021

Ayat (3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Ayat (4) Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak dilanjutkan dengan penyidikan; dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada
Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Share :

Baca Juga

Penjelasan Pasal 4 Ayat 2 UU PPH , Penghasilan yang di kenakan Pajak Final

Peraturan Perpajakan

Pasal 4 Ayat 2 UU PPH
NOMOR 6/PMK.010/2022

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022
PASAL 17D UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Peraturan Perpajakan

Pasal 17D UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pengertian, Fungsi & Istilah Pajak Secara Umum

Peraturan Perpajakan

 PMK NOMOR 66/PMK.03/2008
PP 29 Tahun 2020

Peraturan Perpajakan

PP 29 Tahun 2020
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK

Informasi Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK
Pasal 4 Ayat 1 UU PPH

Peraturan Perpajakan

Pasal 4 Ayat 1 UU PPH