Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 13:59 WIB

Pasal 17D UU KUP

Pasal 17D UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Ayat (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
c. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021

Ayat (3) Batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga :  PER - 32/PJ/2011 TENTANG HUBUNGAN ISTIMEWAH

Ayat (4) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

Ayat (5) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen).

Share :

Baca Juga

PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2021
PASAL 13A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 13A UU KUP
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020

Peraturan Perpajakan

Pasal 8 Ayat 4 UU KUP
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
PMK NO 66 TAHUN 2023

Peraturan Perpajakan

PMK NOMOR 66 TAHUN 2023
NOMOR 60/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

NOMOR 60/PMK.03/2022
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

PMK No. 103 Th 2021