Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 14:15 WIB

Pasal 19 UU KUP

Pasal 19 UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Ayat (1) Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Baca Juga :  Pasal 32A UU KUP

Ayat (2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Ayat (3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Baca Juga :  Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN

Catatan***

Berdasarkan Peraturan Tarif bunga per bulanĀ  tidak menjadi 2% melainkan Tarif Bunga sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Share :

Baca Juga

Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru

Peraturan Perpajakan

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/Pj/2009

Peraturan Perpajakan

Sayarat Pembuatan NPWP
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-122/PMK.03/2019
PASAL 29 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 29 UU KUP
Pasal 10 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 10 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 27 UU KUP , Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding
PMK NOMOR 141/PMK.010/2021

Peraturan Perpajakan

PMK NOMOR 141/PMK.010/2021