Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 14:15 WIB

Pasal 19 UU KUP

Pasal 19 UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Ayat (1) Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Baca Juga :  Pasal 10 UU KUP

Ayat (2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Ayat (3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Baca Juga :  Sayarat Pembuatan NPWP

Catatan***

Berdasarkan Peraturan Tarif bunga per bulan  tidak menjadi 2% melainkan Tarif Bunga sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Share :

Baca Juga

PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2021
PMK NO 110/PMK 03/2020

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2020
PASAL 39A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 39A UU KUP
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2021

Peraturan Perpajakan

Pasal 8 Ayat 4 UU KUP
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-122/PMK.03/2019

Peraturan Perpajakan

Pasal 40 UU KUP , Sesuai Perubahan UU NO 7 Tahun 2021
PP 29 Tahun 2020

Peraturan Perpajakan

PP 29 Tahun 2020
%d blogger menyukai ini: