Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 14:15 WIB

Pasal 19 UU KUP

Pasal 19 UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Ayat (1) Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Baca Juga :  PASAL 22 UU KUP, Daluwarsa Penagihan Pajak

Ayat (2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Ayat (3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Baca Juga :  Pasal 17B UU KUP

Catatan***

Berdasarkan Peraturan Tarif bunga per bulanĀ  tidak menjadi 2% melainkan Tarif Bunga sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Share :

Baca Juga

Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN

Peraturan Perpajakan

Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN

Peraturan Perpajakan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2012

Peraturan Perpajakan

PERPU NOMOR 5 TAHUN 2008 SESUAI KETETAPKAN
Pasal 10 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 10 UU KUP
PASAL 28 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 28 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan 48/PMK.03/2021
PP 29 Tahun 2020

Peraturan Perpajakan

PP 29 Tahun 2020

Peraturan Perpajakan

PASAL 17C UU KUP