Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 14:15 WIB

Pasal 19 UU KUP

Pasal 19 UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Ayat (1) Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Baca Juga :  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2021

Ayat (2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Ayat (3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Baca Juga :  Peraturan Konsultan Pajak PMK 175/PMK.01/2022

Catatan***

Berdasarkan Peraturan Tarif bunga per bulanĀ  tidak menjadi 2% melainkan Tarif Bunga sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

Syarat Penghapusan NPWP

Peraturan Perpajakan

PASAL 22 UU KUP, Daluwarsa Penagihan Pajak
PMK NO 110/PMK 03/2020

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2020
NOMOR 67/PMK.03/2022 PPN TENTANG JASA ASURANSI

Peraturan Perpajakan

NOMOR 67/PMK.03/2022 TENTANG PPN JASA ASURANSI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

PP Nomor 23 Tahun 2018
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK

Informasi Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK

Peraturan Perpajakan

Pasal 8 Ayat 2 UU PPH