Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 14:26 WIB

PASAL 20 UU KUP, Dikecualikan dari penagihan seketika

PASAL 20 UU KUP Dikecualikan dari penagihan seketika

Ayat (1) Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga :  PMK No. 103 Th 2021

Ayat (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila:
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

Baca Juga :  TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

Ayat (3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

Pasal 9 UU KUP, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Peraturan Perpajakan

Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Perpu Nomor 5 Tahun 2008
PP NOMOR 83 TAHUN 2021, TENTANG PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK

Peraturan Perpajakan

PP NOMOR 83 TAHUN 2021

Peraturan Perpajakan

Pengertian, Fungsi & Istilah Pajak Secara Umum

Peraturan Perpajakan

UU NOMOR 28 TAHUN 2007
NOMOR 59/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

NOMOR 59/PMK.03/2022
PASAL 34 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 34 UU KUP