Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 14:26 WIB

PASAL 20 UU KUP, Dikecualikan dari penagihan seketika

PASAL 20 UU KUP Dikecualikan dari penagihan seketika

Ayat (1) Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga :  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2021

Ayat (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila:
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

Baca Juga :  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Ayat (3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Share :

Baca Juga

Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Peraturan Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2009
Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur

Peraturan Perpajakan

Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur Per-16/PJ/2021
Pasal 10 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 10 UU KUP
PASAL 32A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 32A UU KUP
Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing PP No. 49 Tahun 2022

Forum Diskusi Pajak

Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing
PASAL 36 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 36 UU KUP
PMK NO 110/PMK 03/2020

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2020

Peraturan Perpajakan

Pasal 9 UU KUP, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak