Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 14:40 WIB

Pasal 20A UU KUP

Pasal 20A UU KUP Sesuai Perubahan UU NO 7 TAHUN 2021

Ayat (1) Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ayat (2) Pelaksanaan bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang meliputi pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ayat (3) Pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.

Ayat (4) Negara mitra atau yurisdiksi mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional.

Baca Juga :  Tarif PPh Royalti

Ayat (5) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perjanjian bilateral atau multilateral yang mengatur kerja sama mengenai hal yang berkaitan dengan bantuan penagihan pajak, meliputi:
a. persetujuan penghindaran pajak berganda;
b. konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan; atau
c. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Ayat (6) Bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah diterima klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ayat (7) Klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra yang paling sedikit memuat:
a. nilai klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan; dan
b. identitas penanggung pajak atas klaim pajak.

Baca Juga :  Pasal 17D UU KUP

Ayat (8) Klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan dasar penagihan pajak yang dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan penagihan pajak yang berlaku di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ayat (9) Hasil penagihan pajak atas klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra ditampung dalam rekening pemerintah lainnya sebelum dikirimkan ke negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

PASAL 41A UU KUP
PP 29 Tahun 2020

Peraturan Perpajakan

PP 29 Tahun 2020
PASAL 38 UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Peraturan Perpajakan

Pasal 38 UU KUP
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
NOMOR 67/PMK.03/2022 PPN TENTANG JASA ASURANSI

Peraturan Perpajakan

NOMOR 67/PMK.03/2022 TENTANG PPN JASA ASURANSI
UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP

Peraturan Perpajakan

UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP
Jasa Angkutan Umum Tidak dikenai PPN

Peraturan Perpajakan

Jasa Angkutan Umum Tidak dikenai PPN
PMK 83-03-2021

Peraturan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2021