Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 14:40 WIB

Pasal 20A UU KUP

Pasal 20A UU KUP Sesuai Perubahan UU NO 7 TAHUN 2021

Ayat (1) Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ayat (2) Pelaksanaan bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang meliputi pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ayat (3) Pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.

Ayat (4) Negara mitra atau yurisdiksi mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional.

Baca Juga :  Pasal 29 UU KUP

Ayat (5) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perjanjian bilateral atau multilateral yang mengatur kerja sama mengenai hal yang berkaitan dengan bantuan penagihan pajak, meliputi:
a. persetujuan penghindaran pajak berganda;
b. konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan; atau
c. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Ayat (6) Bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah diterima klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ayat (7) Klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra yang paling sedikit memuat:
a. nilai klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan; dan
b. identitas penanggung pajak atas klaim pajak.

Baca Juga :  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

Ayat (8) Klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan dasar penagihan pajak yang dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan penagihan pajak yang berlaku di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ayat (9) Hasil penagihan pajak atas klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra ditampung dalam rekening pemerintah lainnya sebelum dikirimkan ke negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

PASAL 41A UU KUP
Tarif PPh Royalti

Peraturan Perpajakan

Tarif PPh Royalti
NOMOR 6/PMK.010/2022

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU
PMK NO 110/PMK 03/2020

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2020

Peraturan Perpajakan

Pengertian, Fungsi & Istilah Pajak Secara Umum
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Peraturan Perpajakan

PER – 32/PJ/2011 TENTANG HUBUNGAN ISTIMEWAH

Peraturan Perpajakan

Pasal 8 Ayat 2 UU PPH