Home / Peraturan Perpajakan

Rabu, 1 November 2023 - 14:40 WIB

Pasal 20A UU KUP

Pasal 20A UU KUP Sesuai Perubahan UU NO 7 TAHUN 2021

Ayat (1) Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ayat (2) Pelaksanaan bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang meliputi pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ayat (3) Pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.

Ayat (4) Negara mitra atau yurisdiksi mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional.

Baca Juga :  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022

Ayat (5) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perjanjian bilateral atau multilateral yang mengatur kerja sama mengenai hal yang berkaitan dengan bantuan penagihan pajak, meliputi:
a. persetujuan penghindaran pajak berganda;
b. konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan; atau
c. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Ayat (6) Bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah diterima klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ayat (7) Klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra yang paling sedikit memuat:
a. nilai klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan; dan
b. identitas penanggung pajak atas klaim pajak.

Baca Juga :  Pengertian, Fungsi & Istilah Pajak Secara Umum

Ayat (8) Klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan dasar penagihan pajak yang dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan penagihan pajak yang berlaku di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ayat (9) Hasil penagihan pajak atas klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra ditampung dalam rekening pemerintah lainnya sebelum dikirimkan ke negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Share :

Baca Juga

PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

PMK No. 103 Th 2021
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2021
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2021
NOMOR 71/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU

Peraturan Perpajakan

PMK 72 TAHUN 2023
52/KMK.010/2022

Peraturan Perpajakan

KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Peraturan Perpajakan

Pasal 8 Ayat 4 UU KUP