Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 2 November 2023 - 08:53 WIB

Pasal 36 UU KUP

Pasal 36 UU KUP No 28 Tahun 2007

Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

  1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
  2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021

Ayat (1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Ayat (1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali.

Ayat (1c) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

Ayat (1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan.

Baca Juga :  Syarat Penghapusan NPWP

Ayat (1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal- hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).

Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Share :

Baca Juga

Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Mineral dan Batubara

Peraturan Perpajakan

Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Batubara
UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP

Peraturan Perpajakan

UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP
PMK 3/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

PMK 3/PMK.03/2022
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/Pj/2009
Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur

Peraturan Perpajakan

Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur Per-16/PJ/2021
PPh 21 Dokter

Peraturan Perpajakan

Cara Penghapusan NPWP
NOMOR 71/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
Penjelasan Pasal 4 Ayat 2 UU PPH , Penghasilan yang di kenakan Pajak Final

Peraturan Perpajakan

Pasal 4 Ayat 3 UU PPH