Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 2 November 2023 - 09:40 WIB

Pasal 41 UU KUP ,

Pasal 41 UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Ayat (1) Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Ayat (2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Ayat (3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.

 

PASAL 41A NO 28 TAHUN 2007

Baca Juga :  PP 15 TAHUN 2022

Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 41C NO 28 TAHUN 2007

Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat (2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Pengertian, Fungsi & Istilah Pajak Secara Umum

Ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikanmdata dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Ayat (4) Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

Pasal 8 Ayat 2 UU PPH
PASAL 32A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 32A UU KUP
NOMOR 67/PMK.03/2022 PPN TENTANG JASA ASURANSI

Peraturan Perpajakan

NOMOR 67/PMK.03/2022 TENTANG PPN JASA ASURANSI
PASAL 29 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 29 UU KUP
Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

Peraturan Perpajakan

Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

Peraturan Perpajakan

Sayarat Pembuatan NPWP
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

PMK No. 103 Th 2021
Mantrie.com

Informasi Pajak

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi-Pajak