Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 2 November 2023 - 09:40 WIB

Pasal 41 UU KUP ,

Pasal 41 UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Ayat (1) Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Ayat (2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Ayat (3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.

 

PASAL 41A NO 28 TAHUN 2007

Baca Juga :  NOMOR 60/PMK.03/2022

Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 41C NO 28 TAHUN 2007

Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat (2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Pasal 15 UU KUP Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikanmdata dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Ayat (4) Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Share :

Baca Juga

PASAL 32A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 32A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Aspek Perpajakan Jasa Angkut

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Darat
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-122/PMK.03/2019
PASAL 19 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 19 UU KUP
Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur

Peraturan Perpajakan

Dokumen Kedudukan Sama dengan Faktur Per-16/PJ/2021
NOMOR 60/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

NOMOR 60/PMK.03/2022
Tarif PPh Royalti

Peraturan Perpajakan

Tarif PPh Royalti