Home / Informasi Pajak

Selasa, 7 September 2021 - 15:26 WIB

Ketetapan Pajak (SKP) Bisa di ubah loe…??

Ketetapan Pajak (SKP)

Ketetapan Pajak (SKP)

Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dan kaitannya dengan tagihan pajak, Ditjen Pajak akan menerbitkan suatu surat yang disebut Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, termasuk sanksi administrasi pajak.

Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP), SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

SKP berfungsi sebagai:

Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau material dalam memenuhi ketentuan perpajakan;

  1. Sarana untuk mengenakan sanksi perpajakan;
  2. Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak;
  3. Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar;
  4. Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan  Pengurangan  Sanksi Administrasi,  Surat  Keputusan  Penghapusan  Sanksi  Administrasi,

Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam  penerbitannya  terdapat kesalahan  tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga :  Penegertian BPHTB dan Tarifnya

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak .

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak .

Pembetulan dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan  yang  baik  sehingga  apabila  terdapat  kesalahan  atau  kekeliruan  yang bersifat  manusiawi  perlu  dibetulkan  sebagaimana  mestinya.

Sifat  kesalahan  atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Apabila  ditemukan  kesalahan  atau  kekeliruan  baik  oleh  fiskus  maupun  berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan.

Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

  1. surat ketetapan pajak,  yang  meliputi  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar,  Surat Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Tambahan,  Surat  Ketetapan  Pajak  Nihil,  dan  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  2. Surat Tagihan Pajak;
  3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  4. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  5. Surat Keputusan Pembetulan;
  6. Surat Keputusan Keberatan;
  7. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  8. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  9. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau
  10. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
Baca Juga :  Tarif Penyusutan dan Amortisasi dalam Perpajakan

Baca Juga :Tarif Pajak Indonesia Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Ruang  Lingkup  pembetulan  yang  diatur  pada  ayat  ini  terbatas  pada  kesalahan  atau

kekeliruan sebagai akibat dari:

  1. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
  2. kesalahan hitung, antara  lain  kesalahan  yang  berasal  dari  penjumlahan  dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
  3. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan  Neto,  kekeliruan  penerapan  sanksi  administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Pengertian “membetulkan”, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.

Jika  masih  terdapat  kesalahan  tulis,  kesalahan  hitung,  dan/atau  kekeliruan  penerapan ketentuan  tertentu  dalam  peraturan  perundang-undangan  perpajakan,  Wajib  Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.

Untuk  memberikan  kepastian  hukum,  permohonan  pembetulan  yang  diajukan  oleh Wajib  Pajak  harus  diputuskan  dalam  batas  waktu  paling  lama  6  (enam)  bulan  sejak permohonan diterima.

Baca Juga: Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Keputusan DJP

Share :

Baca Juga

Biaya yang diakui pajak

Informasi Pajak

Biaya yang diakui pajak
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Laporan Laba Rugi
Batas waktu pelaporan Perpajakan

Informasi Pajak

Batas waktu Pelaporan Perpajakan – (SPT)
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Subjek Pajak Orang Pribadi & Persyaratnya
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

Informasi Pajak

PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO

Informasi Pajak

PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO
Penundaan Lapor SPT Tahunan

Informasi Pajak

Penundaan Lapor SPT Tahunan