Home / Informasi Pajak

Kamis, 17 Februari 2022 - 10:35 WIB

PEMERIKSAAN PAJAK

Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajak dan atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Lingkup Pemeriksaan Pajak

  • Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya peenilaian kembali aktiva tetap.
  • Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan namun melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan Pajak berdasarakan Analisis Risiko, atau
  • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko

Perluasan Lingkup Pemeriksaan Pajak Pasal 4 PMK 17 sttd PMK 184/PMK.03/2015

Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)

  • SP2 diterbitkan jika Satu atau beberapa Masa Pajak dalam bagian suatu Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama, Satu bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak.
  • Jika terjadi perubahan tim pemeriksa kepada UP2 harus menerbitkan surat yang berisi rim Pemeriksaan Pajak.
  • Bantuan dari tenaga ahli bertugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Direktur Jendral Pajak.
Baca Juga :  Komponen Dasar Biaya Persediaan

Jenis Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja Wajib Pajak, serta tempat lain yang dianggap perlu. Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak diwajibkan untuk:

  • Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  • Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.
  • Memberi kesempatan memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
  • Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, berupa:
  • Menyediakan tenaga dan atau peralatan atas biaya WP jika dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan atau keahlian khusus.
  • Memberikan kesempatan Pemeriksa Pajak membuka barang bergerak dan atau tidak bergerak.
  • Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Alur Pemeriksaan Pajak (Lapangan)

Pemeriksaann Kantor

Pemeriksaan Kantor dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak. Saat pelaksanaan pemeriksaan kantor, Wajib Pajak diwajibkan untuk:

  • Memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.
  • Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  • Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik.
  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
Baca Juga :  Kewajiban Perpajakan Yang Harus Dipenuhi Oleh Badan Usaha & Pribadi

Alur Pemeriksaan Pajak (Kantor)

Penyelesaian Hasil Pemeriksaan

Penolakan Pemeriksaan Pajak

Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Baca Juga :

Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 15, Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 26, Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Pajak Penghasilan Pasal 25/29, Pajak Penghasilan Final

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Wewenang Pemeriksa Pajak

Baca Juga :  Ketetapan Pajak Sesuai Prosedur Pajak

Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan

Baca Juga : Sanksi Bunga Pajak Terbaru Pasal 113 UU Cipta Kerja

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK

Informasi Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Informasi Pajak

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
PPH HARTA YANG BELUM DILAPOR

Informasi Pajak

Pajak Pas Final

Informasi Pajak

Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Laporan Laba Rugi
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Informasi Pajak

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
KETETAPAN PAJAK

Informasi Pajak

Ketetapan Pajak Sesuai Prosedur Pajak
PPh 4 Ayat 2

Informasi Pajak

Tata Cara Pemindahbukuan Pajak